OKU, Pelita Sumsel – Tiga pelaku perampasan HP para pelajar disertai kekerasan yang terjadi di di desa Belandang kecamatan Ulu Ogan kabupaten OKU pada 3 Oktober lalu dibekuk Unit Reskrim polsek Ulu Ogan.
Pelaku masing – masing BI (22), RO (17) dan DT(20) ketiganya warga Desa Belandang yang diamankan ditempat berbeda. Bahkan salah satu pelaku ada yang di tangkap di propinsi Lampung.
Kapolres OKI AKBP Danu Bagus Purnomo, melalui kasi humas polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan penangkapan ketiga nya atas kasus pencurian dengan kekerasan pada Minggu 3 Oktober 2021 Sekira Jam 10.00 Wib, di Desa Belandang Kec. Ulu Ogan Kabupaten OKU dengan korban Helen Ramadati (13) Elisa Aprilia (13) Nova Haryanti (14) dan Fadilan Diana Sari (12). Keempat korban tercatat sebagai warga desa Ulak lebar kecamatan ulu Ogan dan mesin berstatus pelajar.
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan menghadang korban dengan melintangkan kayu di jalan saat korban mengendarai sepeda motor. Setelah korban terjatuh, pelaku lalu mengancam korban dan meminta paksa HP milik korban,” ungkap AKP Mardi.
Karena takut, 4 korban yang masih remaja putri terpaksa menyerahkan HP miliknya kepada pelaku. Sementara pelaku langsung kabur usai melakukan aksinya.”Ketiga pelaku langsung lari kedalam hutan dengan membawa hp ke 4 korban,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan unit Reskrim Polsek ulu Ogan atas kasus curas tersebut, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Dan pada (16/10) ketiga pelaku berhasil di tangkap.
” Tersangka DT ditangkap di dusun III Talang Seluai desa Belandang, BI ditangkap di daerah Tuai kecamatan Muara Dua kabupaten OKU Selatan dan RO ditangkap di daerah Bukit Kemuning Lampung Utara,” jelas Kasi humas.
Dari tangan ke 3 pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Hp masing masing 2 HP Oppo A5s warna merah, 1 HP Redmi 9A warna biru, 1 Hp RealmiC1k warna Biru,1 hp Vivo Y12 S warna biru, serta 2 buah senjata tajam jenis pisau. “Tersangka dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Polsek ulu ogan untuk proses hukum” pungkas AKP Mardi.(AND).