OTT KPK, Dodi Reza Ditangkap di Lobi Hotel

waktu baca 4 menit
Sabtu, 16 Okt 2021 20:05 0 201 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Pemkab Muba. Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Sabtu (16/10) sore.

“Mereka adalah DRA (Bupati Musi Banyuasin), HM (Kepala Dinas PUPR Muba), EU (Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin),  SUH, Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara),  IF (abid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR), MRD (ajudan Bupati Muba), BRZ (staf ahli Bupati Muba), dan AF (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR),” ujar Ali.

Ali menambhakan, OTT ini terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

Wakil Ketua Komisi KPK, Alexander Marwata Ak SH CFE mengatakan Tim KPK pada Jumat (15/10) menerima informasi akan adanya dugaan 
penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang 
nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.

Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” ujar Alex.

Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke 
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 Miliar,” kata Alex.

Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua Komisi KPK itu mengatakan  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

“Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya,” ujar dia.

Sementara untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek.

“Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar,”

Alexander Marwata Ak SH CFE mengatakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy menjanjjikan dana sebesar Rp 2,6 miliar kepada DRA.

Commitment fee itu berkaitan dengan sejumlah proyek infratruktur di Musi Banyuasin. Total commitment fee yang akan diterima DRA dari SUH dari proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar,” kata Alex.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU. 
 (Jea)

LAINNYA