Saksi Ungkap Porsi Pembagian Kebijakan Dari Ketua Yayasan

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Okt 2021 16:13 0 175 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung tiga orang saksi dua diantara berstatus terdakwa kasus dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Adapun nama saksi yang dihadirkan JPU kehadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Abdul Azis SH MH, di PN Tipikor Palembang, kamis (14/10/2021)

Dwi Kridayani kuasa KSO PT Brantas Abipraya kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Burkiani ASN, Kabid Tata Pengelola Aset pada Dinas BPKAD Sumsel dan Syarifuddin, ketua pelaksana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam keterangan saksi terdakwa Syarifuddin diketahui ternyata pembayaran tagihan pembangunan masjid pada pihak Pelaksana dan KSO dilakukan setelah dana 80 miliar dikucurkan oleh Pemprov Sumsel.

Diwawancarai awak media disela skorsing sidang Syarifuddin mengatakan Pada pengajuan tagihan awal, berdasarkan termin atau progres pembangunan masjid yang pihaknya selaku Devisi Pembanguna Masjid Sriwijaya ajukan tagihan sebesar Rp. 113 Miliar.

“Namun pada saat kami ajukan tagihan ternyata pihak yayasan mengatakan saat itu hanya ada dana sebesar Rp. 50 miliar rupiah saja. Maka dengan hal tersebut kita coba susun agar semua pihak tercover,” ungkapnya

Yang mana dari 50 miliar tersebut sebagiannya untuk uang muka sebesar 48 miliar ruliah.

“Yang nota bene yang seharunya diterima oleh pelaksana dan KSO itu 10 persen dari total kontrak 668 miliar. Artinya seharunya pihak pelaksana menerim uang muka sebesar 66,8 miliar, namun hanya dibayarkan 48 miliar,” jelasnya.

Syarifudin mengatakan porsi pembagiannya adalah kebijakan dari ketua yayasan.

Sementara itu untuk progres pembangunan termin 1 hingga termin 3 dibayarkan setelah ada kucuran dana senilai 80 miliar.

“Sedangkan untuk termin tiga ke termin 4 pembangunan sempat terhenti. Pasalnya tagihan termin 123 belum dibayar oleh yayasan,” tutupnya (Ron)

 

LAINNYA