OKU Timur, Pelita Sumsel – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah dengan nilai mencapai Rp 2,036 Triliun
Dalam laporan itu dipaparkan, struktur perubahan APBD Perubahan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 1.995 Triliun, Kemudian belanja daerah sebesar 2,036 Triliun. Dengan demikian terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 40 Miliar.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, H. Beni Defitson, S.IP MM, serta dihadiri Bupati OKU Timur H Lanosin ST dan Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha, SH. Serta para Kepala OPD, dan Kepala Forkopimda. Jum’at malam (24/09) di Ruang Paripurna DPRD OKU Timur.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU Timur Sekaligus Ketua DPRD H. Beni Defitson, S.IP MM melalui Anggota Banggar Ida Liana, S.Keb membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021, DPRD memberikan usulan dan saran diantaranya penanganan Covid-19 di OKU Timur dinilai masih banyak keterlambatan. Disisi lain DPRD Kabupaten OKU Timur memberikan Apresiasi kepada Pemda OKU Timur atas meningkatnya Pendapatan Daerah sebesar 14,87 persen yang bersumber dari DAK, DID dan Bantuan Keuangan dari Pemprov Sumsel.
“Anggaran belanja harus disusun berdasarkan orientasi pada pencapaian hasil input yang direncanakan agar menjamin efisiensi penggunaan anggarannya. Anggaran untuk kesejahteraan, pendidikan dan kemaslahatan masyarakat harus tepat sasaran dan guna,” katanya.
Terkait pelaksanaan Porprov di OKU Timur DPRD menyarankan semua OPD bersinergi agar pelaksanaannya sukses. Bentuk dukungan DPRD sendiri dalam sukses pelaksanaan Porprov ini, DPRD telah menyetujui anggaran pada Dinas Kepemudaan olahraga dan Pariwisata sebesar Rp 1.037.344.692. Dan anggaran ini digunakan sebaik-baiknya sesuai aturan berlaku.
“Penggunaan anggaran agar memperhatikan prinsip efektif, efisien dan akuntabel. Setelah pembahasan secara mendalam dengan mitra kerja maka Komisi I DPRD sepakat memberikan rekomendasi, menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2021. Untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda,” terangnya.
Sementara itu Bupati OKU Timur H lanosin ST. Mengatakan bahwa telah mendengar, memperhatikan dan menyimak secara seksama pendapat akhir dewan secara keseluruhan dapat menerima dan menyetujui perubahan APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran.2021.
Lanosin mengatakan dalam pendapat akhir tersebut kami dapat merasakan adanya sikap arif yang dilandasi pengabdian yang tinggi.
“Persamaan pandangan sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutemakan kepantingan daerah dan masyarakat Kabupaten OKU Timur. Semoga inisiatif, prakarsa, serta ketulusan ini menjadi ladang amal ibadah kita,” tutupnya. (fah)