Palembang, Pelita Sumsel – Kuasa Hukum terdakwa bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah menghadirkan dua saksi ahli dua orang saksi, Ahli Hukum Pidana yakni Dr Sri Sulastri SH M Hum, dan Drs Ardiyan Saptawan SH M Si.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui
oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, kuasa hukum terdakwa menghadirkan langsung dua saksi ahli dihadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, selasa (21/9/2021)
Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan bahwa berdasarkan pertanyaan dan jawaban ahli tadi lebih mengarah pada wewenang jabatan Wakil Bupati.
“Mereka menekankan bahwa ada perbedaan tanggung jawab antara Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian keterangan saksi ahli tadi justru membandakwaan JPU dalam perkara ini,” jelasnya
Ia menjelaskan bahwa keterangan ahli tadi, masih formal-formal saja, tidak ada yang membantah fakta-fakta persidangan, mengenai tugas dan wewenang terdakwa Juarsah selaku wakil Bupati saat itu.
“Bagi kami keterangan dua orang ahli tadi justru membantu dakwaan kami dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Juarsah, Taufik Rahman SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH mengatakan jika dari keterangan saksi mengenai materil dan formal dalam perkara ini.
“Bahwa ahli tadi menyatakan jika tidak bisa saksi hanya satu, atau Testimoni De Auditu, harus dibarengi dengan surat dan pengakuan dari terdakwa itu sendiri,” ungkap Taufik Rahman
Pihaknya berkeyakinan jika dari pendapat ahli pada persidangan tadi sudah tepat dan jelas.
Usai sidang saat diwawancarai Juarsah, mengatakan, ia berharap dapat bebas dari jerat hukum dalam perkara ini.
“Tadi sudah kita dengar sama-sama, selebihnya saya serahkan pada tim kuasa hukum saya. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, dan sesuai apa yang diri saya lakukan dan diri saya alami, saya berharap dapat bebas dari segala dakwaan dan pidana ini,” tutupnya (DN)