Muara Enim, Pelita Sumsel –
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muara Enim, sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2021.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim pada Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pengesahan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (21/09).
Dalam penjelasan tentang nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 pada Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan 2% atau 51 miliar dari Rp. 2.491.700.753.944 (2,4 triliun rupiah) menjadi 2.542.686.182.251 (2,5 triliun) yang disumbang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada pajak daerah dan pendapatan asli dan dari estimasi penerimaan jasa giro kas daerah, pendapatan denda pajak dan pendapatan jasa umum BLUD RSUD dan Puskesmas.
Selain itu kenaikan juga didapatkan dari dana transfer, khususnya melalui Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Sumsel dan pendapatan lain yang sah, yaitu hibah dana BOS dan pembayaran piutang bonus produksi Panas Bumi PT. Pertamina Geothermal Energy.
Sementara itu belanja daerah juga mengalami peningkatan 10% atau Rp. 255 miliar dari sebelumnya Rp. 2.491.445.106.430 (2,4 triliun) menjadi Rp. 2.746.465.145.888 (2,7 triliun) khususnya bagi peruntukan belanja operasional, baik belanja pegawai, barang dan jasa maupun hibah, kemudian belanja modal dan belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa.
Dijelaskan bahwa terjadi defisit anggaran, yaitu sebesar Rp. 203 miliar namun telah ditutupi oleh surplus pembiayaan netto dengan nominal yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2021 sebesar Rp. 0.
Selanjutnya Pj. Bupati berharap Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 ini dapat dibahas dan disetujui DPRD Kabupaten Muara Enim untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
(NVJ)