Baru Tahu Kleinya P21, Kuasa Hukum AN Redho Junaidi Fokus Kesehatan Klienya

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Sep 2021 20:36 0 221 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah melengkapi berkas dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

“Berkas dua tersangka kasus masjid Sriwijaya dengan inisial MS dan AN dinyatakan lengkap atau P21. Berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik pada Selasa (31/8/2021) kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH Mh saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/9/2021).

Ia juga mengatakan bahwasanya dengan dinyatakan lengkap berkas perkara pada dua tersangka, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi maka selesai pula tangung jawab penyidik dalam kasus ini.

“Berkas dua tersangka dinyatakan lengkap dan telah Dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum. Selebihnya kita serahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum,” ungkapnya

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH mengatakan pihaknya juga baru tahu jika berkas Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan P21 oleh pihak Kejati Sumsel.

“Kami juga baru dengar hal ini dari media, baru hari ini juga kita tahu. Untuk ke depannya kita akan tetap mempersiapkan pembelaan hukum, namun sebelumnya kita akan fokus pada kesehatan klien kami Ahmad Nasuhi, agar tetap dapat menjalani proses hukum yang berjalan,” tutur Redho Junaidi.

Ditemui di Rutan Pakjo Palembang Redho selaku kuasa hukum tersangka Ahmad Nasuhi mengatakan, jika hari ini kliennya tersebut akan dibawa ke RSMH Palembang untuk mendapatkan pemeriksaan serta perawatan terkait penyakit yang dideritanya.

“Yang bersangkutan dibawa ke RSMH Palembang sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya. Kali ini yang bersangkutan akan jalani rawat inap, pasalnya akan dilakukan pemeriksaan pada syaraf pembulu darahnya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA