Palembang, Pelita Sumsel – Dokter ahli kecantikan, dr Richard Lee sudah melaporkan balik Kartika Putri terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2/2021) lalu.
Namun demikian, laporan tersebut diklaim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution belum diproses oleh aparat kepolisian hingga saat ini.
Tak kunjung diprosesnya laporan itu, membuat pengacara kenamaan tersebut berencana mendatangi Mapolda Sumsel pada hari ini, Kamis (12/8/2021) untuk melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
“Tadi saya kordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat mengantensi,” katanya usai beraudiensi dengan Kapolda Sumsel.
Dijelaskannya, hasil dari audiensinya dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Razman mengaku Kapolda mengatensi atas aduannya ke Jendral Bintang dua tersebut tentang laporan kliennya tersebut.
Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, Razman menyebut terungkap bahwa terlapor Kartika Putri sudah tiga dipanggil oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. Ia pun berharap penyidik Polda Sumsel berlaku adil dengan menjemput paksa Kartika Putri.
“LP yang kami laporkan sudah sejak bulan Februari sekarang dalam proses lanjut. Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang saya minta, penyidik panggilan dan menjemput paksa,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Kartika Putri selaku terlapor. Ia pun menegaskan, bahwa laporan dari owner klinik kecantikan itu baru masuk ke Polda Sumsel usai hebohnya penangkapan Dokter Richard Lee kemarin bukan pada bulan Februari.
“Saya tanya ke Dirkrimsus saja belum tahu kasusnya. Kalau nggak salah laporannya baru, bukan Februari tentang pencemaran nama baik. Nanti kita akan kordinasikan lagi soal kasus ini,” tutupnya (Ron)