Palembang, Pelita Sumsel – Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution mempertanyakan tindakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang langsung membawa kliennya dari rumahnya di Jalan Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum. Terlebih kliennya sudah dikriminalisasi oleh aparat yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.
“Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh,” tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee.
Pengacara kenamaan ini juga mempertanyakan status dr Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan penangkapan, seharusnya aparat kepolisian tidak bertindak semena-mena dan harus mengkonfirmasi penangkapan seseorang kepada kuasa hukumnya.
Dijelaskannya, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas dari Polda Metro Jaya sempat menelpon dirinya. Razman pun sempat berkordinasi jangan dulu membawa kliennya dari rumah sebelum ia datang ke Palembang.
“Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?,” tegasnya.
Razman menyebut, permasalahan yang dialami kliennya hanya persoalan biasa yakni diduga melanggar UU ITE bukan kasus penghinaan negara atau terorisme.
Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya. Kliennya pun beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel.
“Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE,” tutupnya (Ron)