Di Palembang Urus Adminduk Wajib Bawah Sertifikat Vaksin

waktu baca 1 menit
Senin, 19 Jul 2021 16:56 0 181 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dalam kondisi Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Pemerintah Kota Palembang memastikan agar pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) di Palembang tak mengalami hambatan.

Termasuk, bagi warga yang ingin mengurus Adminduk tak diwajibkan untuk membawa surat vaksinasi.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya mengharapkan instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dapat pro aktif dalam membantu masyarakat yang butuh akan kelengkapan administrasi kependudukan di masa PPKM Mikro ini.

Selain itu, dengan keterbatasan mobilitas masyarakat saat ini Dukcapil bisa mengambil langkah jemput bola kepada warga-warga yang memiliki keperluan pengurusan Adminduk.

“Dukcapil jangan menunggu silakan jemput bola ke masyarakat, ” Katanya

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dukcapil Kota Palembang, tertulis bahwa pelayanan Administrasi kependudukan selama PPKM Mikro sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Juli lalu menyatakan semua kegiatan untuk kontak fisik baik di Kantor di Kantor Dukcapil Kota Palembang dan 9 UPTD di wilayah kerja Dukcapil Palembang dilakukan secara online.

“Ya untuk pelayanan kontak fisik sesuai arahan Dirjen maka ditunda sementara dan diutamakan melalui online di nomor WA petugas sesuai zona yang telah dibagi,” kata Kadis Dukcapil Palembang (DN)

LAINNYA