Palembang, Pelita Sumsel – Dimassa Pandemi saat ini banyak pengusaha UMKM dan warga memerlukan bantuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, apalagi saat ini Sumsel telah melaksanakan pengetatan PPKM mikro, sejak 9 Juli yang akan berakhir 20 Juli 2020 nanti.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diperpanjang apabila jumlah lonjakan kasus Covid 19 belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan.
Namun, dampak kebijakan PPKM Mikro ini tentu berimbas bagi pengusaha dan UMKM, karena berisiko adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada karyawannya.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran dan kerugian yang lebih besar bagi pedagang kecil.
Menurut pimpinan DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, adanya pengetatan PPKM Mikro Darurat itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 saat ini, mulai dari pembatasan jam operasional hingga penutupan tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Akan tetapi, bukan tanpa permasalahan. Ada berbagai keluhan dari masyarakat yang kena dampak langsung dari kondisi darurat ini,” kata Giri, Senin (12/7/2021)
Untuk itu ia berharap, agar para petugas tetap bersifat humanis dan menjaga agar tidak terjadi situasi yang transaksional, dimana penertiban terjadi tebang pilih.
“Kemudian peran pemerintah daerah harus maju untuk membantu para korban dari kebijakan ini, seperti para pelaku UMKM makanan dan minuman, yang dibatasi waktu operasi. Khususnya, sektor- sektor yang terpukul karena kondisi darurat,” jelasnya.
Salah satunya diungkapkan Giri yang juga Ketua DPD PDIP Sumsel adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota dan Kabupaten bisa mengalokasikan anggaran APBDnya untuk memberikan bantuan, yang diperioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi dalam hal ini pedagang kecil, karena kebijakan pemberlakuan PPKM Mikro darurat tersebut.
“‘Seyogyanya Pemprov Sumsel dan Pemkot atau Pemkab, bergotong royong dengan pemerintah pusat, untuk meringankan beban entitas- entitas yang terdampak langsung dari kebijakan ini,” tandasnya.
Bantuan itu, diungkapkan Giri bisa dalam bentuk bantuan tunai atau subsidi lainnya, sehingga masyarakat terbantu disaat mereka sedang susah.
“Kan Pemerintah pusat sudah membantu dalam bentuk BLT, dan harusnya Pemkot Palembang yabg bersentuhan langsung dengan pedagang kecil di wayahnya juga bisa memberikan solusi dengan membantu yang mungkin tidak tercover pemerintah pusat. Bantuan bisa dalam bentuk apapun bantuannya, mulai subsidi langsung ataupun lainnya,” saran Giri, seraya masalah pandemi covid-19 ini adalah masalah bersama.
Sebagai informasi, Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah diberlakukan pengetatan PPKM Mikro sejak 9 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sementara PPKM Mikro Darurat diberlakukan di pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Berikut poin- poin penting Permendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat:
1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:
a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat
7. Tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum ditutup sementara
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
15. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
Berikut poin penting pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes)
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.(DN)