OKU Timur, Pelita Sumsel – Bupati OKU Timur H Lanosin ST didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perkim meninjau Rumah Susun (Rusun) yang direncanakan untuk dijadikan tempat penampungan warga yang terpapar Covid-19. Selasa (13/07/2021).
Rususun untuk ASN yang dibangun Kementerian PUPR ini terletak di Desa Kota Baru Selatan Martapura.
Bupati OKU Timur H Lanosin ST usai meninjau Rusun ini mengatakan, melihat kondisi gedung cukup layak dijadikan gedung persiapan menampung warga yang terpapar Covid-19 jika di OKU Timur ada lonjakan.
“Ketika di OKU Timur mengalami lonjakan kasus Covid-19, sedangkan kondisi kamar di Rumah sakit penuh maka rusun ini kita jadikan alternatif untuk isolasi warga yang terpapar Covid-19,” katanya.
Namun disisi lain kata Bupati, aset rusun ini masih milik Kementerian PUPR, kendati itu dirinya memerintahkan Kadin Perkim segera menyampaikan surat izin penggunaan rusun ini ke Kementerian terkait. Menurut Enos melihat setiap kamar fasilitasnya sudah bagus, ada kamar mandi, tempat tidur, kursi dan lemari.
“Pandemi ini terus berjalan disamping itu kondisi cuaca juga tidak menentu, saat ini bagaimana cara kita mengatasi pandemi ini diantaranya menyiapkan rumah tampung untuk pasien Covid-19,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur Zaenal Abidin mengatakan, selain untuk menampung pasien Covid-19, rusun ini rencananya akan kita jadikan tempat istirahat para tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19. Jika ini disetujui nanti pihaknya akan menempatkan Nakes yang ada di OKU Timur untuk bertugas disini. Saat ini pihaknya menunggu surat persetujuan dari Kementerian PUPR yang nantinya akan di urus oleh Dinas Perkim.
“Untuk bangunan layak, tinggal kita menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Rencana kita untuk isolasi pasien Covid-19 itu di lantai bawah sedangkan di atas untuk para nakes,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman OKU Timur Danan Rachmat mengatakan, rumah susun untuk ASN ini dibangun oleh Kementerian PUPR yang diperuntukkan bagi ASN di OKU Timur, untuk saat ini memang belum diserah terimakan oleh Pihak Kementerian ke Pemda karena belum selesai menyeluruh, perkiraan Agustus semua selesai menyeluruh baru diserah terimakan ke Pemda. Dikatakan Danan hari ini pihaknya segera mengirimkan surat izin penggunaan rumah susun ini ke Balai Besar Perumahan dan Pemukiman Kementerian PU wilayah Sumsel.
“Rusun ini ada 45 pintu dengan tiga tingkat, dalam setiap pintu ada 2 kamar lengkap dengan lemari mejah makan dan fasilitas kamar mandi didalam,” ujarnya. (fah)