20 Juli Lebaran Hari Raya Idul Adha

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Jul 2021 13:56 0 156 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kegiatan pemantauan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka penetapan awal bulan Zulhijjah 1442 H. Kegiatan rukyatul hilal dipimpin Kakanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin

Kakanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin menuturkan, tepat pukul 18 lewat enam menit tujuh detik WIB, saat terbenamnya matahari di Palembang, sesuai arahan dari Menteri Agama pihaknya melakukan rukyatul hilal 1 Zulhijjah 1442 H guna mendukung penetapan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijjah. Hasil rukyatul hilal ini disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang isbat di Jakarta.

“Berdasarkan perhitungan atau hisab, hilal sudah ada pada ketinggian 3 derajat 25 menit 33 detik di atas Ufuk Mar’i sehingga ada kemungkinan dapat dirukyat. Namun untuk di Kota Palembang tidak dapat dirukyat karena pengaruh cuaca, tepatnya karena kabut tebal. Lantaran hilal sudah di atas 2 derajat, tanggal 1 Zulhijjah 1441 H diperkirakan jatuh hari Ahad besok 11 Juli 2021 sehingga Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021. Namun kita tetap menunggu hasil sidang isbat,” tutur Mukhlisuddin.

Kakanwil menuturkan, tahun ini pelaksanaan rukyatul hilal memang agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sesuai arahan Menteri Agama, kegiatan rukyatul hilal tetap dilakukan meski dalam suasana pandemi Covid-19. Namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus diperhatikan dan dipedomani.

“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama dengan dipimpin langsung Menteri Agama RI. Sama seperti tahun lalu, rukyatul hilal tahun ini dilaksanakan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Tinggi Agama, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan peserta terbatas serta prosedur protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” beber Mukhlisuddin.

Lebaran Idul Adha 20 Juli
Sementara itu, berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar, pemerintah akhirnya memutuskan 1 Zulhijjah 1442 Hijriah jatuh besok, 11 Juli 2021, setelah pada hari ini, Sabtu (10/7) hilal atau bulan baru dinyatakan sudah tampak.

“1 Zulhijjah 1442 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 M. Dengan begitu tentu saja Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 M,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memimpin sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta. Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Menag.

Dalam kesempatan tersebut Menag juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya (RN)

LAINNYA