Terkuak, Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades di OKU Timur Tidak Satu Suara Dalam Menentukan Sah Tidak Sahnya Kasus Coblos Simetris

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Jul 2021 19:01 0 129 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – DPRD OKU Timur memanggil Tim Panitia Penyelesaian Sengketa 12 Pilkades, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi terkait keputusan yang diambil tim Panitia Penyelesaian sengketa sehingga 12 Kepala Desa yang sempat sengketa Dilantik. Kamis (07/07/2021) di Ruang Bamus DPRD OKU Timur.

Dari DPRD OKU Timur hadir langsung Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM dan Ketua Komisi I Jemi Farizi dan anggotanya. Dari Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades dihadi Ketua Panitia Kabupaten Dwi Supriyanto yang juga Asisten I, Kabag Hukum Setda OKUT Sumarno dan Kadin PMD OKUT Rusman.

Sempat adu Argumen dalam pertemuan ini antara pihak Panitia dan DPRD, terkait dasar Hukum yang digunakan dalam mengambil Keputusan Pelantikan 12 Kades Kemarin.

Dalam pembahasan ini, Ketua DPRD OKU Timur menanyakan langkah-langkah yang diambil panitia sehingga 12 Kepala Desa yang sengketa telah dilantik sedang menurut Beni jika mengacu pada Hukum Penuh seperti Permendagri dan PKPU pelantikan kemarin ada kekeliruan.

“Dari yang disampaikan Ketua Panitia Penyelesaian sengketa Pilkades kemarin permasalahan yang terjadi di Pilkades kemarin kami simpulkan ada dua permasalahan, pertama tercoblos simetris dan mata pilih. Untuk coblos simetris ini dari Panitia ada 3 pihak yang menyatakan sah yakni Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur. Sedangkan ada 4 pihak yang menyatakan tidak sah. Melihat dari sini Ini artinya seolah keputusan kemarin dilakukan seperti voting bukan menggunakan Hukum penuh,” kata Beni.

Sedangkan untuk mata pilih, jika mengacu pada PKPU yang melaksanakan Pilkada, Pileg hingga Pilpres panitia juga keliru mengambil keputusan terkait permasalahan Mata Pilih ini.

Beni mengaku telah berkali-kali mengingatkan Pemerintah Kabupaten OKU Timur terutama Bupati walau secara Non formal untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan di Pilkades ini.

“Perlu saya sampaikan ke Masyarakat meski kami DPRD OKU Timur tidak pernah dilibatkan dalam penyelesaian sengketa Pilkades ini, tapi kami masih memberikan masukkan. Pemanggilan ini juga kami ingin semua terang dan masyarakat tahu. Nyatanya dalam memutuskan pelantikan 12 Kepala Desa kemarin kami menilai tidak menggunakan Hukum penuh,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I Jemi Farizi menambahkan, dalam aturannya penyelesaian sengketa Pilkades ini diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari namun yang terjadi di OKU Timur sampai 89 Hari, hal ini menjadi pertanyaan Jemi di hadapan Tim Panitia Penyelesaian sengketa Pilkades.

“Dasar Hukum dalam menetapkan Pelantikan kemarin juga apa saja, dan bagaimana prosesnya sehingga disepakati pelantikan,” kata Jemi.

Sementara itu Ketua Tim Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades yang juga Asisten I Dwi Supriyanto mengatakan, keputusan pelantikan 12 Kepala Desa yang sempat sengketa kemarin memalui berita acara yang ditanda tangani oleh pihak yang tergabung dalam kepanitiaan seperti dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

“Dalam memutuskan pelantikan kemarin kami mengacu pada Undang-Undang Desa yang mengatur Pilkades selanjutnya turunannya Perda dan Perbup. Kenapa kami tidak menggunakan acuan Hukum lainnya kami khawatir nanti menimbulkan keracuan,” katanya.

LAINNYA