Mis-Persepsi, Wamendag Tegaskan Bahwa Aset Kripto Hanya Komoditas

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Jul 2021 23:45 0 179 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Wakil Menteri Perdagangan RI (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan bahwa aset kripto hanyalah sebuah komoditas dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

“Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa di Indonesia aset kripto hanyalah sebagai komoditas. Ini yang sering kita sampaikan. Clear, jelas, dan tegas. Kenapa? Karena banyak yang mungkin mis-persepsi, mungkin mengira ini bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, padahal tidak. Alat pembayaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia hanyalah Rupiah,” kata Jerry Sambuaga dalam Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk “Menoropong Aset Kripto di Indonesia”, Senin (5/7/2021).

Wamendagpun menjelaskan, karena kripto hanyalah sebatas komoditas maka itu disebut sebagai aset kripto.

Ia memaparkan, jika pada tahun 2015 aset kripto belum begitu booming. Namun, sekarang kalau lihat nilai transaksi berdasarkan data yang ada itu sebesar Rp101,7 triliun. Angka ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Menurutnya, ada potensi yang sangat besar dari komoditas ini karena ada antusiasme masyarakat khususnya generasi muda. Tentunya, Kementerian Perdagangan kemudian akan meregulasi ini agar lebih sistematis dan ada peraturan yang jelas sebagai paying hulum. Tujuannya adalah proteksi dan pertimbangan kepada konsumen.

“Bagaimana memastikan konsumen. ya ini melindungi secara penuh. Oleh karena itu saya sampaikan, ke depannya nanti ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami akan establish di bursa untuk memastikan semua transaksi, pencatatannya, penyimpanannya, dan aktivitasnya, dan seluruhnya terorganisir dengan baik, terregulasi dengan baik, sehingga konsumen itu terlindungi,” ujarnya.

Ditambahkanya, menurut undang-undang yang berlaku, karena sifatnya adalah komoditas maka itu harus diperdagangkan di bursa.

“Jadi kami melaksanakan amanat, karena ini sebagai komoditas yaitu memang seharusnya domainnya adalah di bawah Kementerian Perdagangan. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, pada publik bahwa ini akan diatur. Kedepannya, nanti ketika aturan ini sudah dibentuk kami harapkan bisa menjamin perlindungan konsumen,” kata Jerry.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan diakatakan Jerry akan memastikan kepada publik bahwa filosofi dari peraturan yang akan dibuat semata-mata adalah untuk proteksi, untuk perlindungan masyarakat yang bermain aset kripto.

Hal yang perlu diperhatikan sebagai pelaku aset kripto Berikut hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjadi pemain kripto yang cerdas.

1. Sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset, pelajari benar tentang aset kripto, mekanisme perdagangan, dan penyelesaiannya
2. Pastikan menjadi pelanggan pada calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
3. Pastikan menginvestasi dana untuk jenis aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti
4. Selain potensi keuntungan, pelajari juga risiko yang mungkin timbul.
5. Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap atau tinggi.
Bursa Aset Kripto

Dalam upaya mengendalikan dan menjaga keamanan perdagangan aset kripto, dalam Peraturan Bappebti No. 5/2019 dan perubahannya tersebut telah ditetapkan pengaturan/ketentuan antara lain:

– Pembayaran transaksi jual-beli aset kripto wajib menggunakan mata uang Rupiah;
– Pedagang aset kripto wajib melakukan Know Your Customer (KYC) saat penerimaan pelanggan,
– Sistem yang digunakan pedagang wajib bersertifikasi, seperti ISO 27001 (Information Security Management System); ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy); dan server sistem perdagangan wajib ditempatkan di dalam negeri.
– Pedagang wajib menyediakan akses terhadap sistem kepada Bappebti dalam rangka pengawasan.
– Pedagang wajib menyimpan aset kripto dalam bentuk hot storage dan cold
storage, dimana 50% dari total Aset Kripto yang dikelola wajib ditempatkan pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

– Pedagang dilarang menjual aset kripto yang diciptakan oleh pedagang yang bersangkutan/pihak afiliasinya.
– Pedagang aset kripto wajib menempatkan dana pelanggan sebesar 70% pada rekening terpisah yang ditempatkan pada Lembaga Kliring Berjangka.
– Bertanggung jawab atas aset kripto dan dana pelanggan yang dikelolanya dengan menerapkan manajemen risiko;
– Melaporkan setiap transaksi aset kripto yang mencurigakan kepada Kepala Bappebti dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan/PPATK
Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Jerry Sambuaga kembali menngakui jika aset kripto adalah aset komoditas digital yang bisa menjadi potensi luar biasa bagi masyarakat, bangsa dan negara. Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya sedang berusaha untuk mendirikan sebuah bursa bagi aset kripto.

Pemerintah juga akan meregulasi terkait ini sehingga sistem lebih tertib dalam rangka memastikan perlindungan terhadap konsumen.

“Prioritas kami adalah itu. Bursa itu didirikan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan juga melaksanakan amanat undang-undang yang mewajibkan perdagangan komoditas adalah di bursa. Sehingga ini semua harus kita sampaikan kepada publik bahwa potensi itu ada, pengaturan itu juga harus dibuat, untuk apa untuk meningkatkan volume perdagangan dan untuk meregulasi ini dengan baik dan juga dengan terbuka. Karena dengan adanya bursa ini semuanya akan lebih terbuka lebih open lebih akuntabel dan lebih terintegrasi,” ujar Wamendag.

Dengan demikian, lanjut Wamendag, masyarakat yang ingin bermain aset kripto akan mendapatkan keamanan, keyakinan dan kepercayaan, bahwa aset kripto ini adalah aset komuditas sebagaimana aset-aset komuditas lain seperti logam mulia, emas, pertanian dan seterusnya. (Ril)

LAINNYA