OKU Selatan, Pelita Sumsel – Untuk menghindari korupsi di desa – desa,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para Kades di OKU Selatan, Rabu (30/6/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Gusti Ngurah Mahardika, mengatakan bahwa penyuluhan hukum yang di laksanakan oleh merupakan kegiatan reguler dari kejaksaan yang dilaksanakan pada tahun 2021 untuk memberikan edukasi pemahaman hukum kepada para kepala desa terutama dalam hal pengelolaan dana desa.
“Penyuluhan hukum yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa. Selain pemberantasan korupsi, kita juga melakukan pencegahan terjadinya tindakan korupsi di desa – desa,” katanya
Ia berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini para kepala desa bisa mengerti hukum agar berhati – hati saat mengelola dana desa.
Sementara itu Adi Guatama kepala desa di kecamatan Simpang, menyambut baik penyuluhan hukum ini yang dilakukan kejaksaan.
“Sangat bagus, dengan adanya penyuluhan hukum ini dan menambah pengetahuan hukum terutama dalam hal pengelolaan dana desa,” tutupnya. (DK)