Kayuagung Pelita Sumsel – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Hasil ini pun melengkapi raihan sempurna terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang juga menggondol penghargaan serupa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan LKPP Tahun 2020 mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak 2016.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Mediansyah, turut berbangga dan bersyukur atas pencapaian yang diperoleh Kemenkumham, dengan harapan semoga Lapas Kayuagung dapat mewujudkan arahan Kemenkumham dan meraih WBK dan WBBM.
“Kami dari Lapas Kayuagung akan menindaklanjuti arahan dari Menkumham Yasonna H Laoly terkait kebijakan dan SOP penatausahaan aset serta pengelolaan keuangan, meningkatkan kecermatan dalam perencanaan penggunaan anggaran belanja,” terangnya.
Dia menyatakan, Kemenkumham telah mendapatkan delapan kali opini WTP dari BPK pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 serta 2020 ini.
Kemenkumham juga sebenarnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) pada 2009, 2010, 2012, dan 2014. Hanya, opini WTP DPP sudah tidak diberlakukan lagi sejak 2015.
Sebelumnya, Kemenkumham meraih opini WTP dari BPK RI terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Opini ini diserahkan langsung Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Menkumham Yasonna H Laoly, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Menkumham.
Capaian ini merupakan kali ke delapan bagi Kemenkumham yang berhasil mempertahankan opini WTP untuk tahun anggaran 2020. Sejak 2004, atau tepatnya setelah UU/15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terbit, Kemenkumham tercatat sudah meraih 8 kali WTP murni. Bahkan setengah lusin di antaranya secara berturut-turut.
Ke-8 kali opini WTP yakni pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Selain itu, Kemenkumham juga meraih 4 kali opini WTP Dengan Paragraf Penjelas, yaitu pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014.(arl)