Muara Enim, Pelita Sumsel – GA (47) pelaku penganiayaan terhadap AA (41) warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru akhirnya damai. Hal itu disampaikan kuasa hukum korban Yulison Amprani SH MK, Selasa (1/6).
Menurut dia, permintaan perdamaian dari keluarga pelaku karena masih ada pertimbangan mereka ini juga masih keluarga besar dan peristiwa tersebut akibat salah paham dan bukan perselingkuhan yang mana sempat menjadi perbincangan publik khususnya di Kecamatam Rambang Niru saat itu.
“Hari ini di ruang Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim kita melakukan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dengan mentanda tangani isi kesepakatan perdamaian tersebut. Tentunya ini menjadi pelajaran kita semua dan diharapkan kedepannya tidak terulang lagi akibat terjadi salah paham ini Dan kita sebagai kuasa hukum korban telah resmi mencabut laporan dan resmi berdamai yang difasilitasi Polsek Rambang Dangku tersebut, ” ungkap Bung Ichon, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, pelaku yang sempat diamankan petugas Polsek Rambang Dangku tersebut atas tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 KUHP dan bukan pasal 351 ayat 2 KUHP sebagaimana yang terjadi pada awal kejadian pada malam berdarah itu.
“Ucapan terima kasihnya atas fasilitas yang telah diberikan oleh Polsek Rambang Dangku pada perdamaian kedua belah pihak yang berharap isi kesepakatan damai dapat dijalankan,” tutur Yulison Amprani dan Sanjaya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Shopyan Ardeni SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Sywaluddin SH .
“Kita harapkan atas perdamaian ini dapat terjalin sebagaimana pada isi surat perdamaian dan berharap
keamanan ,ketertiban yang ada diwilayah hukum Rambang Dangku tetap terjaga dan aktipitas kedua belah pihak kembali normal seperti semula kala,” ujar dia. (NVJ)