Gambar_Langit Gambar_Langit

Terkait Penangkapan Munarman, 119 Advokat di Palembang Bergerak

waktu baca 5 menit
Kamis, 29 Apr 2021 21:20 0 118 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sebanyak 119 Advokat yang tergabung dalam Kelompok Solidaritas Advokat Kota Palembang bergerak dan  mengeluarkan sikap tegas mengecam keras tindakan penangkapan sewenang wenang yang dilakukan oleh oknum Densus 88 Anti Teror terhadap Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.

Ketua Tim Solidaritas Advokat Kota Palembang, M Husni Chandra, SH, M.Hum menegaskan, pihaknya menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif, dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats).

“Kami menyatakan siap mendampingi dan membela rekan sejawat Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum,” ujar dia, seperti dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2021).

Terhadap kecaman terkait penangkapan tersebut, terang Husni, para Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap, pertama bahwa Saudara Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Saudara Munarman, oknum aparat  Densus 88 terkesan menunjukkan sikap yang arogan, dan mencederai profesi Officium nobile Advokat,” terang Husni.

Kemudian, jelas Husni, bahwa oknum Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap Saudara Munarman, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena sampai dengan terjadinya penangkapan Saudara Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia,” tegas dia.

Berikutnya, kata Husni, bahwa jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
Nah, Saudara Munarman sendiri adalah Advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai Penasehat Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab, yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Profesi Advokat merupakan profesi ‘Officium nobile’ (profesi yang terhormat) yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Husni menerangkan, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan, yang kemudian ditegaskan  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Peristiwa penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi Saudara Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab,” terang dia.

Hal ini, ungkap Husni, terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, terkesan tuduhan-tuduhan tersebut dipaksakan sehingga Saudara Munarman tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab. (Rill/RN)

Kelompok Solidaritas Advokat Kota Palembang

Anggota :
1. H. Riskon Vani, SH., MH.  61. Awansyah, SH.
2. Dhabi K. Gumayra, SH., MH. 62. Muhammad Yusuf, SH., MH.
3. Widodo, SH. 63. Rizal Priharu Lubis, SH.
4. M. Ibrahim Adha, SH., MH., ECIH. 64. Yuliusman, SH.
5. Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CLA. 65. Sobriyan Midarsah, SH.
6. Wahid Pujianto Fani, SH.  66. Ahmad Samodra, SH.
7. Agus Effendi, SH. 67. Rozali Nur Muhamad, SH.
8. Lilik Bagus Setiawan, SH. 68. Junaidi Aziz, SH.
9. Benny Murdani, SH., MH., CHRM. 69. El Mangku Anom, SH.
10. Rika Puspa Dewi, SH. 70. Dadi Haswinardi, SH.
11. RM. Ihsan Kurniawan, SH. 71. Ishmatul Iffah, SH.,MH.
12. Muhammad Andi Yulizar, SH. 72. Lisa Merida, SH.
13. Sumardi, SH. 73. Rozailah, SH.
14. Fahmi Nugroho, SH., MH. 74. Agustam Racman, SH., MAPS.
15. Agustina Novitasarie,SH., MH. 75. Edi Iskandar, SH., MH.
16. Fikri Bratha, SH. 76. Mardi Haris, SH.
17. Sudarman Tunggir, SH. 77. Aya Sofia, SH., MH
18. Redho Junaidi, SH., MH. 78. Radiansyah, SH.
19. Rahmad Hartoyo, SH., MH. 79. Ahmad Nadjmi, SH.
20. Asutra Ulesko, SH. 80. Arya Elvandari, SH.
21. Akhmad Yudianto, SH., MH. 81. Arizon Karman, SH.
22. Agung Sulaiman, SH., MH. 82. Mahardika, SH., MH.
23. Iswardi Mandai, SH. 83. Kartika Kariono, SH., MH.
24. Turiman, SH. 84. Syamsul Bahri, SH.
25. M. Marnopriansyah, SH., MH. 85. Sutikno, SH.
26. M. Hidayat, SH. 86. A. Rizon, SH.,MH.
27. Rahmat Kurniansyah, SH., CHRM. 87. M. Fahrizal, SH.
28. Ubaidillah, SH. 88. Riki Agustiawan, SH., MH.
29. M. Anugerah Al Abin, SH. 89. DR. Wandi Subroto, SH., MH.
30. Amrullah, SH. 90. Megaria, SH.
31. Wahyu Hidayat, SH. 91. Yogi Suryo Prayoga, SH.
32. Harry Hendra, SH, MH 92. Prengky Adiatmo, SH.
33. Feri Apriansyah, SH. 93. Apriani, SH.
34. Agung P Wijaya, SH., MH., CPL. 94. Rustandi Adriansyah, SH.
35. H. Pandi Siswanto, SH . 95. Dovi Desriandy, SH.
36. Dwi Warsari, SH., MH. 96. Ricky MZ, SH., CPL.
37. Abdi Shohib, SH. 97. Meizaldi Mufti, SH.
38. Mohammad Irson, SH. 98. Kgs. M. Solihin, SH., MH.
39. Nurman Ardian AK, SH., MH. 99. Grees Selly, SH.,MH.
40. Muhammad Fadli, SH., M.Si 100. Masnun Sari, SH.
41. Ary Andi, SH. 101. Iwan Kurniawan, S.sy.
42. Ariska Aisyah AP, SH., MH. 102. Afifuddin, SH.
43. Ahmad Irwansyah, SH. 103. M. Alwan Pratama P, SH.
44. Elvan Dwi Putra, SH. 104. Erik Estrada, SH.
45. Febi Irianto, SH., MH. 105. Syarif Fathul Mubin, SH.
46. Muhamad Widad, SH. 106. Rozi Zaini, SH., MH.
47. Kgs. M. Tezzi Jayansyah, SH. 107. Aries Ravivan, SH.
48. Mardiansyah, SH. 108. M. Padli, SH.
49. Dody YS, SH., MH. 109. Riza Faisal Ismed, SH.
50. Firdaus Hasbullah, SH. 110. Arie Yusanda, SH.
51. Umar Abdurrahman, SH. 111. Soeheindra Tamzil, SH.
52. M. Maulana Kusuma W, SH. 112. Martadinata, SH.
53. Adis Oktaviani, SH. 113. Tryas Noor, SH.
54. Adri Fadly, SH. 114. Andy Hermawan, SH.
55. Sri Lestari Kadariah, SH., MH. 115. Berlianto, SH.
56. Febuar Rahman, SH. 116. Ahmad Koesmiran, SH.
57. Ahmad Willi Marfi, SH. 117. Hendri Dunan, SH., MH.
58. Daniel Effendi, SH. 118. Asep Kimura Darmawan, SH.
59. Zulfikar, SH., MH. 119. Rizki Agus Saputra, SH.
60. Al-Qosim, SH.

LAINNYA