Palembang, Pelita Sumsel – Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani, untuk kesekian kalinya kembali dipanggil penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (20/4/2021).
Selain Ardani dan Isnaini Madani, penyidik juga memanggil Drs H Syahrula selaku Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan dan Ir H Basyarudin Akhmad, selaku anggota Divisi Pelaksana Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Adapun Ardani yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir, diperiksa sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, sementara Isnaini Madani Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, diperiksa sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Sriwijaya saat itu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Iya benar, hari ini ada empat saksi yang diperiksa penyidik dan semuanya hadir memenuhi panggilan, adapun keempatnya yakni, AD, IM, SR dan BD,” ujarnya.
Khaidirman menambahkan, Keempat saksi tersebut diperiksa guna untuk melengkapi berkas empat tersangka yang sudah dilakukan penahan.
“Keempatnya masih diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas empat tersangka,” tutupnya (Ron)