Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menyita tujuh aset berupa bangunan dan tanah milik tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Jumat (16/4/2021).
Penyitaan tersebut, dilakukan penyidik terkait penahanannya sebagai salah satu tersangka. Eddy Hermanto dalam perkara tersebut sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya disaat itu.
Pertama – tama, tim penyidik menyita satu unit bangunan ruko 3 lantai bernama Laundry 40 yang berada di Jalan Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Setelah dari sana, penyidik kembali menyita 3 unit bangun ruko yang berada di Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Dan terakhir, penyidik melakukan penyitaan 3 unit bangunan ruko di Jalan Residen Abdul Rozak.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka.
“Apabila tersangka berinisial EH ini tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah yang akan dijadikan sebagai ganti untuk pemulihannya,” ujar Khaidirman.
Ditambahkannya, untuk jumlah nominal dari hasil penyitaan belum mereka hitung. Dan untuk kerugian negara yang sebabkan oleh tersangka masih dalam tahap penghitungan. (Ron)