Jenazah Covid-19 Disalatkan di Pinggir Jalan Raya

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Mar 2021 18:13 0 225 Admin Pelita

Batang, Pelita Sumsel – Seorang pasien yang meninggal karena Covid 19 disalatkan di pinggir Jalan Raya Plelen Gringsing Bat TVang. Muklis (53) warga Dusun Torjo RT 02 RW 02 Desa Kutosari Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah Weleri Kendal dengan diagnosa Covid 19 di ruang Isolasi Shofa pada hari Selasa (23/3/2021) pukul 20:11 WIB.

Setelah berkoordinasi antara pihak Rumah Sakit, pihak keluarga, Satgas 19 Gugus Gringsing, Dinas Kesehatan dan relawan BPBD Batang, jenazah Muklis di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Torjo dengan prosedur pemakaman Covid 19, Rabu (24/3/2021) pukul 10.00 WIB. Sebelum dimakamkan pihak keluarga meminta jenazah untuk disholatkan terlebih dahulu sesuai syariat Islam. Sholat jenazah dilaksanakan di pinggir Jalan Raya Plelen Gringsing didepan TPU Torjo dengan cara jenazah tetap didalam mobil ambulans, dan jamaah sholat diluar menghadap mobil ambulans. Pemakaman jenazah di saksikan oleh Satgas Covid 19 gugus Gringsing, petugas Kesehatan, Kades dan perangkat desa Kutosari, pihak keluarga, dan para pelayat.

Ketua Satgas Covid 19 Gugus Gringsing sekaligus selalu Camat Gringsing Wawan Nurdiansyah mengungkapkan, kepastian Muklis positif Covid 19 didapat dari dokter RSI Weleri Kendal dari hasil test swab dua kali pada tanggal 17 dan 18 Maret 2021.

“Ini bukan kali pertama, setiap ada warga yang meninggal karena Covid 19, maka pemakaman jenazahnya harus dengan prosedur pemakaman Covid 19. Kami koordinasikan dengan pihak terkait. Dari Rumah Sakit Jenazah langsung dibawa dengan menggunakan ambulans ke tempat pemakaman, tanpa mampir dulu ke rumah duka,”jelas Wawan.

Camat Gringsing menambahkan, selama ini pihak keluarga pasien Covid-19 yang meninggal, bisa menerima pemakaman jenazah harus dengan prosedur Covid-19.

“Alhamdulillah selama ini penanganan dan pemakaman jenazah Covid-19 berjalan dengan baik dan pihak keluarga bisa menerima. Selanjutnya pihak keluarga pasien Covid-19 yang meninggal melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. Sedangkan Satgas Covid-19 melaksanakan tressing penelusuran siapa saja yang sebelumnya berinteraksi aktip dengan pasien Covid 19 yang meninggal” Jelas Camat Gringsing

Hal senada juga disampaikan Kades Kutosari Teguh Pamuji, pihak Pemdes menekankan agar pihak keluarga Muklis melaksanakan isolasi mandiri dan menghimbau warga desa Kutosari agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. (AW/rls)

LAINNYA