Gambar_Langit Gambar_Langit

PT Suzuki Finance Cabut Gugatan Terhadap Oknum Pegawai BUMN

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 00:07 0 87 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Sebelumnya oknum pegawai BUMN inisial AFD digugat sederhana oleh PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) cabang Palembang, terkait menunggak pembayaran mobil.

Akibat gugatan tersebut oknum pegawai BUMN berinisial AFD mengembalikan objek gugatan berupa mobil kepada pemohon gugatan PT SFI cabang Palembang.

Kuasa hukum termohon Abadi SH MH sepakat untuk mencabut gugatan dan tidak melanjutkan pembuktian gugatan dipersidangan.

“Ya sesuai dengan rekomendasi hakim PN Palembang sebelumnya, dan pihak termohon gugatan juga sepakat untuk mengembalikan unitnya maka gugatan kasus wanprestasi tidak dilanjutkan,” ungkap Abadi, Senin (13/5/2024)

Ia mengapresiasi itikad baik dari AFD selaku pihak termohon, yang telah dengan sukarela mengembalikan objek gugatan kepada perusahaan pembiayaan PT SFI Cabang Palembang.

Diterangkannya, pengembalian 1 unit kendaraan mobil Suzuki XL7 tahun 2023 kepada pihak PT SFI Cabang Palembang terjadi satu hari setelah digelar sidang pertama di PN Palembang oleh hakim tunggal Harun Yulianto SH MH.

“Oleh sebab itu, pada sidang hari ini juga kami bersama tergugat AFF sepakat tidak melanjutkan perkara ini & langsung melakukan permohonan pencabutan gugatan,” katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat khususnya kepada debitur yang cidera janji atau wanprestasi untuk tetap berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.

Jangan sampai, lanjut Pengacara Leasing ini terjadi salah komunikasi hingga berujung upaya hukum ke pengadilan seperti gugatan sederhana terkait wanprestasi terhadap debitur.

Selain itu, kata Abadi rasuan dengan terjalinnya suatu komunikasi yang baik dengan pihak leasing biasanya ada suatu kelonggaran agar pihak debitur jangan sampai cidera janji hingga mengakibatkan gagal bayar.

“Sehingga jangan sampai pihak leasing harus melakukan upaya hukum dahulu kepada para debitur baru terjadi kesepakatan damai,” tuturnya.

Namun, masih menurut Abadi Rasuan apabila tidak terjadi komunikasi yang baik maka langkah hukum ke Pengadilan merupakan langkah yang tepat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DN)

LAINNYA