Muara Enim, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar Coffee Morning bersama insan Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (18/03).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH , yang didampingi Kasi Intel Yulius Dasa Saputra, SH, Kasih Pidsus M. Alvinda Yudhi Utama SH MH, Kasi Pidum Mario Churairo SH, jajaran Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan Insan Pers yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH dalam sambutannya menyampaikan, dengan digelarnya Coffee Morning tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara insan pers dengan Kejari Muara Enim.
Sebagai ajang diskusi guna membicarakan masalah hukum. Baik yang tengah terjadi maupun yang belum terjadi. Karena sejauh ini masih ada beberapa yang belum mengetahui secara total, tugas dan fungsi Kejaksaan juga dia memperkenalkan asal dan masa dia dalam bertugas Bandung .
“Kita berjumpa bersama hari ini tujuannya untuk mempererat tali silaturahmi karena insan pers itu sangat dibutuhkan oleh kami juga kita untuk memperbaiki carut marut dan tugas saya sangat berat karna di hadapkan dengan suatu kabupaten yang tidak ada ada Bu patinya dan wakilnya dan ditinggal meninggal oleh sekdanya,” kata Kejari Muara Enim Ujar Irfan Wibowo SH.
Sementara Itu Asep Apriadi salah satu perwakilan pihak media dan LSM, mengatakan , masih ingat beberapa bulan yang lalu , sempat ada acara juga sudah mempublikasikan agenda kegiatan coffee morning di ruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan insan yang bertugas di Muara Enim di tempat ini,” ujar Asep.
Pada pertemuan di hari jum’at dulu (9/10/2020) itu dengan Kajari terdahulu. Mernawati SH.Pernah mengatakan di hadapan insan pers bahwa kasus proyek ‘pendestrian‘, sudah masuk tahap penyidikan dan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas keuangan Pemerintah (BPKP) dalam menghitung kemungkinan adanya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut.
Namun hampir lima bulan telah berlalu sejak pernyataan tersebut, hasil pemeriksaan BPKP dan perkembangan kasus pendestrian tersebut tidak pernah lagi di sampaikan oleh Mernawati SH maupun pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Hal ini tentunya menyisakan teka teki juga tanda tanya sebagian kalangan masyarakat Kabupaten Muara Enim. Pasalnya Kajari terdahulu Mernawati SH, sudah dipindah tugaskan. Dan Kejaksaan Muara Enim telah berganti kepemimpinan.
Karena itulah untuk menjawab pertanyaan itu beberapa awak media Muara Enim, coba menanyakan perkembangan dari kasus tersebut kepada Kajari Irfan Wibowo SH yang mengantikan Mirnawati SH.
Sementara itu Irfan Wibowo SH kajari Muara Enim mengatakan karena drinya baru pindah ke kejaksaan negeri Kabupaten Muara Enim.Dia mengatakan, karena temuan dari BPKP di nilai kerugian negara lebih besar biaya operasional penyelidikan, pihak kejaksaan “ujar Irfan
“Sudah lima hari ini ke lokasi dan mempelajari dokumen-dokumen tersebut.nantinya kami akan berkoordinasi dengan atasan kami untuk mencari solusi atas kasus tersebut,” pungkasnya. (NVJ)