Muara Enim Pelita – Lagi, Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim kembali menegaskan bagi para Penambang Liar Tanpa izin (PETI) untuk tidak melakukan kegiatan penambangan yang melanggar hukum sesuai Undang-Undang (UU) Nomor :03 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perusakan Lingkungan hidup.
Dan ini bunyi penegasannya diantaranya “Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari Pemerintah maka akan dipidana dengan hukuman paling lama 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar Rupiah”.
Penegaasan tersebut dituangkan dalam baliho atau banner kala para personil Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim memasang beberapa Benner ukuran besar dan sedang diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul pada Minggu (14/03).
Tidak hanya menegaskan melalui benner guna memberikan himbauan untuk element masyarakat yang dipajang diberbagai titik wilayah hukum Polsek Lawang kidul oleh para anggota Polri Polsek Lawang Kidul yang langsung dipimpin Kapolsek LAKI Iptu Desi azhari, SH MSi, Namun juga dilakukan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan penambangan liar.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang kidul Iptu Desi azhari, mengungkapkan bahwa telah dipajang banner di berbagai titik tentang larangan dan penegasan penambangan liar dan juga perusakan lingkungan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Jika dilanggar dan tidak diindahkan maka tindakan tegas akan diberlakukan,” tegas Kapolsek. (NVJ)