Saksi Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pengadaan Lahan Kuburan di OKU

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Mar 2021 13:42 0 164 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dugaan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Ogan komering Ulu (OKU), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, selasa (9/3/2021)

Pada sidang kali ini, Tim Kuasa Hukum Johan Anuar mendatangkan 2 saksi ahli yakni Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Kedua saksi dihadirkan bergantian di hadapan Majelis hakim.

Dalam keterangannya, Ahli Audit dari Medan, Sudirman menyebutkan bahwasanya tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Wakil Bupati Oku yang baru saja dilantik, Johan Anuar.

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

“Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan dan BPK Pusat,” ujar Sudirman, Selasa (9/3/2021).

Setelah pelajari menurut Sudirman, pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku ini digunakan metode keruagian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah.

Akan tetapi BPK Perwakilan mengakui ada pengadaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

“Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Menurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar.

Padahal kenyataannya di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra,” Jelas Sudirman.

Didatangkan sebagai Ahli Audit, Sudirman sekali lagi menegaskan bahwasanya dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Johan Anuar sebagai tersangka, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

“Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidan Khidirman),” tuturnya

 

Menangapi hal tersebut, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya sependapat dengan keterangan ahli, Sudirman.

Menurutnya kasus ini tidak perlu ada. Sebab sebelum perkara ini sampai di Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Tinggi Sumsel pada waktu itu tidak bisa P21 kan kasus ini.

Terkait ada dua perhitungan kerugian negara dengan hasil yang berbeda.

“Kita sesali disini lembaga super power seperti KPK justru P21 kan perkara ini ada masalah apa?,” tanya Titis.

Titis menjelaskan bahwa, saksi ahli Sudirman mengatakan bahwa di seluruh Indonesia dirinya dihadirkan sebagai saksi Ahli dan selalu dihadapkan dengan KPK.

Namun baru kali ini, kejadian disini ada 2 kali pemeriksaan audit, dan hasilnya pun berbeda.

“Satu sudah berkekuatan hukum inkra, dan yang satu dengan perhitungan metode total lost. Saksi ahli sampai bilang, orang awampun akan berpikir, anggaran cuma 6 miliar, satu total lost 5,7 miliar yang satu sudah putus 3 Miliar berarti lebih dari anggaran,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum Johan Anuar tersebut, menyimak dari pernyataan majelis hakim kepada ahli terkesan diarahkan pada metode, berbeda perhitungan.

Akan tetapi di dalam peraturan, yang dicari disini adalah peetanggungjawaban kerugian negara.

“Nah, kalau yang dulu sudah ada yang mempertangung jawabkan kenP harus dicari-cari lagi. Saya melihatvklien saya ini benar-benar dizolimi. Saya melihat sangat kental nuansa politisnya,” ujar titis di hadapan awak media, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya jika memang audit yang pertama tidak lengkap harusnya jangan dipaksakan untuk dipersalahkan dengan cara dicari-cari.

Titis mengatakan jika yang disampaika oleh saksi ahlin tersebut, menurutnya tidak ada kepuasan dalam audit pertama.

“Sehingga mencari proses tindak melawan hukum yang dikaitkan pada audit yang baru ini,” tutupnya (Ron)

 

LAINNYA