Prabumulih, Pelita Sumsel – Akhirnya Terdakwa Rivet Eka Syaputra (43), dalam kasus pembunuhan di Room Karaoke Diva Kota Prabumulih pada beberapa waktu lalu itu divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 5 tahun. Pada sidang putusan yang digelar di PN Prabumulih Rabu (03/03).
Terdakwa Rivet Eka Syaputra (43),pelaku pembunuh selingkuhan istrinya yakni Ario Fernando (34) usai menjalani sidang putusan tersebut mengaku menerima atas vonis dari majelis hakim yang sidang secara terbuka untuk umum digelar diruang sidang Garuda PN Prabumulih dan juga secara virtual di tiga tempat.
Sementara dalam sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryanti SH MH, dan Hakim Anggota RA Asriningrum Kusumawardani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn di PN Prabumulih. Tampak juga pengacara Terdakwa Rivet yang mengikuti persidangan di PN Prabumulih tersebut Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Nopri Exandi SH dan Dedi SH mengikuti jalannya persidangan di kantor Kejari Prabumulih, lalu terdakwa Rivat mengikuti persidangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Hasil sidang, Rivet divonis hukuman selama 5 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Ario Fernando alias Nando. Atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, terdakwa Rivat Eka Putra menyatakan menerima secara ikhlas dan begitupun pengacara terdakwa.
“Saya menerima yang mulia, saya menerima secara ikhlas,” ungkap Rivat dalam sidang virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Prabumulih mengaku akan berikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.
Terkait hasil keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Pengacara Terdakwa yakni Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH mengatakan selalu kuasa hukum menerima keputusan yang telah di tetapkan.
“Majelis hakim tadi sudah mengetuk palu memutus perkara ini dengan vonisnya 5 tahun, menurut kami kuasa hukum ini sudah sangat membantu karena kita tahu pasal 338 itu ancaman 15 tahun, kemudian tadi terdakwa Rivat sudah menerima keputusan ini, kami selaku kuasa hukum ketika si Rivat menerima keputusan ini ya kami pun menerima,” Ichon sapaan akrabnya.
“Namun tinggal menunggu Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dan memberi waktu dalam satu minggu ini, jika jaksa tidak melakukan upaya banding maka keputusan yang ditetapkan ini menjadi keputusan tetap,” kata dia.
Ditambahkannya, sebagai kuasa hukum terdakwa, pihaknya menerima vonis yan dijatuhkan majelis hakim dengan putusan 5 tahun penjara.
“Ya kami menerima putusan hakim karena Pasal yang dilanggar terdakwa atau Klien kami yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara dan itu artinya vonis tersebut sudah cukup rendah,” pungkas Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH. (Feb)