PerKim Sumsel Susun Program 2022

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Mar 2021 13:51 0 182 Redaktur Romadon

 

Palembang, Indo Merdeka – Rapat koordinasi teknis dinas perumahan dan kawasan permukiman (PerKim) Sumsel penyusunan program/kegiatan tahun anggaran 2022, dengan tema “ melalui RAKORTEK kita tingkatkan koordinasi sinergitas pembangunan menuju sumsel maju untuk semua,” di hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (04/03).

Laporan Ketua Panitia Mansyur SE MT mengatakan, dalam rangka melaksanakan rapat teknik ke cipta karya tahun 2021, untuk program atau kegiatan tahun 2022.

“Tentunya, ini adalah agenda tahunan Perumahan dan ke Cipta karya dalam rangka mencari proses dari siklus perencanaan,” katanya Kamis (04/03).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ir Basyarudin Akhmad menjelaskan ditahun depan kemungkinan besar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini hanya mengurusi Perumahan Rakyat (PR) dan Kawasan Permukiman.

Jelasnya, Dalam APBD anggaran dinas, tidak bisa lagi mengakomodir seperti halnya yang disebutkan dalam P2KT atau RPJM, misalnya Navigate Permendagri Provinsi hanya bisa melakukan yang disebut dengan Spam Regional.

Untuk itu, Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat terutama dari kabupaten/kota, yang selanjutnya akan dibahas pada rapat lanjutan antara lain secara vertikal nanti ada connect.

“Kemudian untuk yang APBD kita ada diforum, dilanjutkan musrenbang sampai dengan tingkat nasional untuk penyusunan produk APBD Tahun 2022,” ulasnya

Lanjutnya, dirinya mengatakan akan memulai regional yaitu tahap pertama adalah Palembang dan Banyuasin kemudian akan dilanjutkan dengan Palembang dan Ogan Ilir, nanti tidak menutup kemungkinan regional bisa juga untuk mengakomodir Lubuklinggau, Musirawas, Muratara lanjut nantinya ke Muaraenim dan Pali.

Disektor kawasan permukiman itu untuk kawasan kumuh, “saya pernah berdebat di Kemendagri kalau melihat aturan aturan itu, sebenarnya dinas perumahan dan kawasan permukiman praktis tidak ada pekerjaan,” ungkapnya

Maka dari itu, Tambahnya, Pekerjaan yang kewenangannya kabupaten/kota akan tetapi minta bantuan dari provinsi dan itu akan diakomodir melalui bantuan keuangan, tentu saja kedua item ini dapat kita lakukan dengan syarat kewenangan ada dikabupaten/kota diajukan ke gubernur.

“Ketika kita verifikasi belum siap dan tak bisa kita lakukan dengan syarat syarat yang diperkenankan oleh gubernur ke kabupaten/kota adalah, kegiatan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk program penyelesaiannya pakai FLPP dan BP2BT, sekarang dimana peran kita akhirnya kita mencoba membantu melaksanakannya,“tutupnya

LAINNYA