Palembang, Pelita Sumsel – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian membuat, RD (20), seorang juru parkir yang diketahui warga Jalan Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang, harus berurusan dengan petugas unit ranmor, Polrestabes, Palembang, Senin (22/2), sekitar pukul 18.00 wib.
Informasi yang dihimpun aksi pencurian RS terjadi, Sabtu, (22/2/2021), sekitar pukul 13.30, di Parkiran sepeda motor tepatnya di Jalan Pimpong Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang. Berawal saat korban yakni Nyanyu Yolanda warga, Jalan Mujahidin Lorong Langgar Shotto Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang parkir motor di TKP (tempat jadi perkara).
Namun, ketika memarkiran motornya korban pula mengambil 1 unit handphone iphone 6s miliknya di dashboard Motor di parkiran luar PS (Palembang squer) Mall tepatnya di jalan Pimpong. Sedangkan pelaku RD yang menjaga parkir, mengetahui adanya Hp korban tinggal bukan malah mengembalikannya, ia pun malah membawa Hp korban kabur. Dan meninggalkan area parkiran tersebut.
Merasa Hpnya sudah hilang, membuat korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang,” benar kita tangkap pelaku berawal dari adanya laporan korban. Dan langsung kita langsung penyelidikan dan memeriksa saksi di lapangan. Setelah mengetahui nama pelaku. Pelaku pun berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya,”ungkap kasat rekrim Polrestabes, Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit, IPDA Jhoni Palapa, Selasa (23/2).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1unit handphone merk iphone 6s warna rose gold milik korban,” atas ulahnya pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun penjara, ” tegasnya.
Sementara, RD hanya tertunduk malu menyesali perbuatannya,” saya khilaf pak saat itu, melihat hp korban ada di bok motornya, saya langsung ambil. Dan pulang ke rumah. Rencana saya mau jual dan uangnya untuk jajan,” akunya (Mella).