Palembang, Pelita Sumsel – Tidak adanya kejelasan tentang SK PNS Surat Keputusan Walikota No.821/029/BKD/2007 Tanggal 19 November 2007, berkas taspen No.440039790, satu berkas SK CPNS No.813/022/bkd/2006, satu berkas SK III B No.823.3/038/BKD.DIKLAT/2010 milik salah satu debitur, Ramzul Ikhlash (48), pihak Bank SumselBabel (BSB) mengaku baru mengetahuinya, Senin (15/2/2021).
“Kami baru tahu Minggu kemarin, setelah korban melapor ke pihak berwajib. Dapat kami pastikan, bahwa memang setiap orang mempunyai hak memajukan upaya hukum apapun. Kami sebagai jasa keuangan, yang memang disini menawarkan jasa, akan mengikuti perkembangan selanjutnya dan tindaklanjut dari penegak hukum tentang laporan debitur,” jelas Bagian Hukum Bank Sumsel Babel, Dony Rakasiwi, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya.
Disinggung mengenai adanya beberapa kali korban menemui pihak bank BSB untuk mempertanyakan surat pentingnya, Dony belum bisa memastikan.
“Kami belum bisa memastikan, karena kami masih mendalami dengan kantor BSB Cabang. Jika memang sudah ada hasil, akan segera kami informasikan,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tahun menunggu itikad baik pihak Bank SumselBabel, untuk mengembalikan SK PNS yang sebelumnya dianggunkan namun telah selesai sejak 2019 lalu belum juga kembali, Ramzul Ikhlash (48) didampingi kuasa hukumnya, Adv Joni YAP dan Adv Novrizal, mengadukan pihak BSB ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan pelanggaran UU Perbankan, Minggu (14/2/2021). Laporan sendiri diterima langsung Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Riady Sasongko dan kini memasuki proses pemeriksaan unit reskrim.
Adv Joni YAP berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya, sesuai hukum yang berlaku.
“Ya, kami mendampingi klien kami untuk memperoleh keadilan dan haknya. Semoga aparat kepolisian dapat segera memproses laporan klien kami,” ungkap Sekretaris YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang.(SF)