Krass Berharap Reforma Agararia di Sumsel Berjalan

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Jan 2021 09:20 0 193 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan mengadakan seminar dengam tema  Evaluasi Dan Refleksi Reforma Agraria Sumatera Selatan dilaksanakan bertempat Aula PWNU Sumatera Selatan, Palembang, Rabu(27/01/21)

Asisten I Bidang Pemkesra Setda Provinsi Sumsel Edward Candra mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sangat mengpresiasi Krass untuk melaksanakan kegiatan refleksi dan evaluasi pelaksanaan reforma agraria secara umum khususnya wilayah Sumatra Selatan.

“Dengan pertemuan ini, di harapkan masukan-masukan untuk sinergi untuk pemerintah provinsi melalui gugus tugas reforma agraria Sumatera Selatan yang telah dibentuk oleh Gubernur. Kita akan dorong percepatan nya melalui GTRA kabupaten kota sudah terbentuk gugus tugas masing masing,kita bersama sama melakukan identifikasi peta konflik di masing masing kabupaten kota terlebih yang di dorong oleh krass,kemudian kita akan lihat peluang bagaimana masih mekanisme sebagai objek reforma agraria sebagaimana di amanatkan perpres 86/2018 tentang reforma agraria,” ujar Edward.

Dirinya juga berharap Krass dapat bersinergi pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten kota dengan masyarakat serta perusahaan mendukung dalam rangka percepatan reforma agraria.

Sementara itu, Sekretaris Umum Krass Dedek Chaniago mengatakan persolan tanah itu bukan hanya konflik tanah tetapi soal ketimpangan tanah,karena penguasaan tanah itu timpang maka muncul konflik tanah,yang harus di luruskan itu adalah ketimpangan tanah itu adanya di reforma agraria dan bagaimana memujudkan reforma agraria,negara sudah memberikan instrument regulasi hukum jadi aturan hukum untuk mewujudkan nya itu sudah adanya kepres 86 tahun 2018.

“Semuanya dimulai menyusun dahulu melalui gugus tugas reforma agararia yang telah di bentuk tahun 2008, gugus tugas nya akan tetapi tidak jalan karena tidak adanya program kerja menyusun mengidentifikasi tanah yang terlantar di berikan ke masyarakat oleh perusahaan ,dan perusahaan yang tidak memiliki HGU di berikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Dalam evaluasi ini Dedek menyampaikan bahwa Krass dilibatkan dalam gugus tugas reforma agararia, akan tetapi Krass tidak dilibatkan maka pihaknya akan membuat Kelompok kerja (Pokja) untuk menidentifikasi apa yang dicantumkan dalam perpres 86 tahun 2008,

“Krass berharap 10 titik kasus yang di dorong Krass bisa di selesaikan,” pungkas Dedek. (RPS)

LAINNYA