Kuasa Hukum JA : Dari Keterangan Saksi Hari Ini Belum Buktikan Klien Kami Bersalah

waktu baca 4 menit
Selasa, 19 Jan 2021 17:14 0 151 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan makam kuburan dengan terdakwa Johan Anuar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (19/1/2020).

Adapun sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan emoatbsaksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini, diantaranya Mantan Kadinsos Oku periode 2012, Najamudiin, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Syaiful, ASN Oku, Siti Mariam, dan ASN Oku, Iswardi.

Titis Rahmawati selaku kuasa Hukum Johan Anuar ditemui saat skorsing sidang mengungkapkan dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU KP tersebut, hingga saat ini kliennya masih belum bisa dibuktikan bersalah sebagaimana didakwakan.

“Sekarang ini JPU KPK ingin membuktikan kesalahan terdakwa JA, apakah karna mencari sisa kerugian negara atas kelebihan bayar sebagaimana putusan terdahulu terhadap terdakwa umirtom, najamuddin dan akhmad junaidi, maupun hidirman, atau jpu ingin membuktikan uang negara yang kelebihan bayar,” katanya

Menurutnya, terhadap berada pada johan anwar yg diduga sebagai salah satu pemilik tanah, kalau memang yang dicari uang kelebihan bayar karna JA sebagai salah satu pemilik tanah.

“Yang JPU KPJ harus fair tarik semua pemilik tanah jadikan terdakwa, jangan cuma JA saja,” tegasnya

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa didalam dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa JA diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, namun hingga saat ini pihaknya masih belum melihat dimana peran kliennya JA diduga telah melakukan tindak pidana tersebut.

“Terhadap keterangan seluruh saksi yang telah dihadirkan oleh jpu kpk hanya menjelaskan tentang perananan dan kewenangan, pengadaan dan pembebasan lahan TPU semua berada pada eksekutif, terhadap JA tidak ada pun satupun saksi yg menerangkan jikalau JA telah mengintervensi atas proses pengadaan tanah tersebut. Yang diterangkan, oleh saksi-saksi JPU kpk, terhadap lahan TPU tersebut isunya adalah ada sebagian milik JA itu saja,” jelasnya

Selanjutnya menurut titis, wajar saja kalau duluh jaksa Kejati Sumsel, tidak mem p21 kan berkas ini, karna memang faktanya untuk membuktikan terhadap JA bersalah dalam proses pengadaan lahan TPU tersebut.

“Harusnya dibuktikan keikutsertaannya atau bersamanya JA dalam peranan pengadaan/ pembebasan lahan tpu tersebut.

“Sekarang JPU KPK mendakwa JA bersama saksi umirtom, najamudin akhmad junaidi dan hidirman yang mana keempat saksi itu merupakan terdakwa yang telah dihukum dalam putusan sebelumnya,” ujarnya

“Terhadap ketiga orang saksi tersebut , JA yg telah didakwakan jpu kpk telah bersama2/ ikut serta hanya hidirman yg belum di hadirkan,akan tetapi ternyata 3 org saksi yg merupakan terpidana thd pengadaan lahan TPU, semuanya tdk ada menyatakan peran JA dalam proses pengadaan dan pembebasan tanah, yang ada mereka mendengar isu-isu jika tanah itu milik JA, Sehingga kami sangat menyayangkan persidangan ini terkesan peradilan ulangan atas peristiwa hukum yg sudah ada putusannya, itulah kita menduga mengapa berkas pak JA tidak bisa dinyatakan p21 oleh kejati sumsel dan klien kami akhirnya keluar demi hukum,” sambungnya

Lebih lanjut titis sangat menyesalkan pengambil alihan berkas yg disidik polda karna tidak bisa p21 oleh jpu kejati maka kpk mengambil alihnya.

“Seharusnya dalam pengambil alihan tersebut penyidik kpk bisa bersinergi kepada jpu kejati Sumsel, sehingga akan didapat fakta yg akurat dan lengkap mengapa berkas JA tidak bisa p21, tapi justru penyidik kpk menyidik sendiri dengan bersinergi kepada penyidik polda, ada apa, apa karna kpk yang sekarang diketuai oleh bpk firli mempunyai beban moral, terhadap proses penyidikan berkas JA, karna ketika proses berkas penyidikan JA dibuka kembali dan dilakukan penyidikan ulang bapak kapoldanya adalah bpk firli,” urainya

Menurut titis KPK terkesan menjadi juru selamat penyidik polda yang telah menetapkan tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap JA selama 120 hari tp berkasnya tdk bisa p21, sehingga JA lepas demi hukum.

“Semogah majelis hakim yang menyidangkan terdakwa JA dapat bertindak jeli, cerdas, cermat, dan tanpa rasa takut, ataupun tekanan dari pihak manapun yang memang sangat ingin tahu JA dihukum bersalah,” harapnya

 

 

Menurut keterangan salah satu saksi, Najamudin mengatakan jika anggaran terkait pengadaan lahan makam tersebut sudah ada sejak tahun 2012 lalu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Oki 2013, dengan jumlah anggaran 6,5 Miliar.

“Saat itu ada beberapa pilihan alternatif lahan makam, namun hanya disurvei yang kelengkapan cukup,” jelasnya

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Ricky BM menyatakan bahwa keterangan keempat saksi tersebut sudah merujuk pada dakwaan yang dimaksudkan oleh pihaknya pada perkara dugaan pengadaan lahan yang dilakukan calon petahana Wabup OKU Johan Anuar beberapa tahun silam.

Hal tersebut disampaikan langsung Oleh JPU KPK Ricky BM usai persidangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, pada saat saksi Najmudin (Terpidana sekaligus Mantan Kadinsos OKU) ini menyatakan, bahwa peran Johan Anuar dalam memasukkan pencairan dana TPU hingga menjadikannya sebuah proyek sempat terlibat penting pada saat keputusan tersebut dibuat.

“Iya ini jelas memperkuat bukti kami dan sesuai pada dakwaan yang kami maksud bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam proyek ini,” terangnya.

LAINNYA