Kendal, Pelita Sumsel – Seorang berinisial JNH umur 40 kelahiran Palembang Domisili Turunrejo Rt 05 Rw 03 .Brangsong. melarikan satu unit mobil merk Xenia No.Pol H 8992 QY milik tetangganya Muhyidin Bin Siyam umur 36 tahun, warga Rt 06/03 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal.
Kejadian tersebut pada Kamis 17 September 2020 kurang lebih pukul 17.00 Wib, tersangka JNH datang kerumah pelapor MUHYIDIN di desa Turunrejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, tersangka menyewa mobil milik pelapor merk Daihatsu Xenia No.Pol H 8992 QY warna hitam tahun 2013 No.Ka MHKV1BA1JGK032609 No.Sin MC71833, STNK a.n MUH HERI SANTOSO alamat Kelurahan Tambakhaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang selama 3 hari dengan uang sewa per harinya Rp.250.000,- ( dua ratus ribu lima puluh rupiah) yang akan digunakan untuk pergi ke daerah Bekasi Jawa Barat.
Selanjutnya setelah 3 hari tersangka tidak mengembalikan mobil milik pelapor serta tidak membayar uang sewa, tersangka dihubungi selalu tidak direspon hingga sampai sekarang mobil Daihatsu Xenia milik pelapor tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak menguasai mobilnya selama 120 hari x Rp. 250.000.- mengalami kerugian sebesar Rp.29.750.000,- ( dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Resmob tentang keberadaan pelaku dirumahnya tetapi tidak ada. Selanjutnya pada hari Selasa 12 Januari 2021 anggota Resmob mendapat info bahwa keberadaan tersangka berada didaerah Karawang – Jawa Barat.
Anggota Resmob dipimpin Kanit I Pidum berangkat ke daerah Karawang Jawa Barat dan setelah sampai pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pukul 01.00 WIB Anggota opsnal mendapat lokasi keberadaan tersangka dari informen selanjutnya Kanit I beserta anggota melakukan penangkapan terhadap JNH beserta Kbm Daihatsu Xenia No.Pol H 8992 QY di sebuah rumah kontrakan di daerah Karawang Jawa Barat. Selanjutnya Anggota Reskrim mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kendal guna penyidikan lebih lanjut .
Kasat Reskrim AKP GINIUNG PRATIDINA FIJAYA .K. S.H. S.I.K melalui KBO Reskrim menjelaskan,” JNH awalnya meminjam satu unit Kbm Daihatsu Xenia No.Pol H 8992 QY dari Muhyidin Bin Siyam umur 36 tahun warga Rt 06/03 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Tersangka adalah orang asli Palembang tapi berdomisili di Brangsong. Perjanjiannya mobil tersebut disewa sehari Rp 250.000,- perhari, tetapi sampai 120 hari unit tidak d kembalikan kemudian korban melapor ke Polres Kendal, ” jelasnya
“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan daerah Kerawang Jawa barat, adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah BPKB dan 1 (satu) unit mobil Xenia No.Pol H 8992 QY. Selanjutnya anggota reskrim mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kendal guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AW)