Lahat, Pelita Sumsel – Kejaksaan negeri Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Senin, (11.01.2021).
Pemusnahan barang bukti yang sudah Inkracht ini, dilaksanakan di lapangan Kejari Lahat serta diikuti unsur Forkopimda Kabupaten Lahat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika GANJA seberat 123,367 (seratus dua puluh tiga kome tiga enam tuyuh) gram, METAMPETAMINA, sebanyak 21,803 (dua puluh satu koma delapan nol tiga) serta MDMA delapan butir dengan berat 2,168 (dua koma satu enam delapan) gram.
Sementara barang bukti TIPIRING dengan BB yang berhasil disita sebanyak 15 (lima belas) botol Minuman Keras berbagai merk yang didapat dari hasil razia serta 4 (empat) botol sisa minuman keras berbagai merk yang didapar dari razia ketertiban umum yaitu mengkonsumsi minuman keras di muka umum.
Pantauan di lokasi pemusnahan BB, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Kajari Lahat Fitrah SH, Dandim 0405/Lahat Letkol Kav Shawaf Al-Amien, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Kepala Pengadilan Negeri Lahat Yoga SH, Kalapas Maliki SH, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi turut ambil bagian pada pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan kekwatirannya terkait maraknya peredaran Narkotika yang sudah terorganisir yang sudah menyusupi generasi muda. Kajari mengusulkan, mulai dari pemerintahan desa dapat turut berpartisipasi aktif menumpas peredaran narkotika.
Selain itu, dituturkan Kajari tindak pidana kejahatan pembunuhan di tahun 2020 juga meningkat, agar kejadian tidak terulang pihaknya mengajak kepada unsur terkait bail dari pemerintah, TNI maupun Polri terus meningkatkan penggalangan ke masyarakat dalam upaya meminimalisir hal-hal yang bisa mengganggu Kamtibmas yang ada.