OKU Selatan, Pelita Sumsel – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Darwaman mengatakan bahwa Surat Edaran dari Bupati Kabupaten OKU Selatan terkait imbauan untuk menunda sementara waktu merayakan tahun baru sementara waktu di beberapa objek wisata yang terdapat di Kabupaten OKU Selatan tampa terkecuali ke Danau Ranau khususnya bagi pegawai di lingkungan Pemda OKU Selatan hanya berupa sebatas Himbauan terkait suasana Covid 19 yang masih terjadi hingga saat ini.
“Bukan hanya di Danau Ranau tapi ke seluruh Objek wisata yang ada di wilayah ini, terkait pencegahan ancaman terjadinya timbul claster Covid 19,” jelasnya didampingi Sekretaris Dinas serta Kabid Kebudayaan saat di Konfirmasi Pelita Sumsel, di kantor dinas setempat, Rabu (30/12).
Disampaikan karena bersifat Himbauan,Jika pengunjung atau masyarakat tetap Mak Dacok Mak (mau tidak mau atau tetap ingin memaksakan diri) meski telah diimbau, maka silakan akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan (Protokes) seperti harus menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dengan baik juga ketat.
Ditambahkannya, masyarakat atau pengunjung dilarang untuk tidak membuat acara merayakan malam pergantian tahun baru yang bisa mengundang terjadinya kerumunan, karena akan dibubarkan penegak hukum. (DK)