Palembang, Pelita Sumsel –
HD (33) ditemani Penasehat Hukumnya, Adv Joni YAP SH melaporkan pasangan suami isteri (Pasutri), AGW dan FTR, ke Mapolrestabes Palembang, karena diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan tanah yang dibelinya, namun tidak sesuai objek di Jalan Irigasi Kelurahan Alang Alang Lebar, hingga mengalami kerugian Rp 60 juta, Selasa (22/12/2020).
Dihadapan petugas piket korban menjelaskan, awalnya membeli tanah seluas 400 m2 di Jalan Irigasi Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar, seharga Rp 200 juta pada Jumat (18/10/2019) pukul 10.00 WIB. Ketika dicek antara surat dan objek ternyata berbeda.
“Saya mengenal pelaku di facebook. Beliau menawarkan tanah dilokasi dengan harga Rp 200 juta dan itu telah kami sepakati. Saya memberikan uang DP dan biaya administrasi hingga mencapai Rp 60 juta. Saat saya cek surat ke BPN, ternyata antara tanah dan surat berbeda, objeknya bukan itu,” jelas Penasehat Hukum korban, Adv Joni YAP, ketika dibincangi usai membuat laporan resmi.
Ketua FERARI DPC Kota Palembang ini menambahkan, beberapa kali sudah berusaha mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan penipuan ini.
“Klien kami sudah berulang kali mendatangi pasutri ini, namun selalu tidak ada kejelasan. Klien kami cukup bersabar. Selama satu tahun, berharap ada itikat baik mereka, namun ternyata sia-sia, hingga kami akhirnya harus memutuskan menempuh jalur hukum seperti ini,” tukas Adv Joni YAP.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban dalam proses penyelidikan Sat Reskrim.
“Benar, laporannya sudah kita terima, kini dalam proses tindak lanjut,” pungkasnya. (sel)