Palembang, Pelita Sumsel – Tak terima anaknya dianiaya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Husnani (42) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Berawal dari cerita korban RD, yang pulang kerumah dengan kondisi kesakitan usai dianiaya pelaku Iki. Setelah berobat ke rumah sakit, Husnani mengajak korban melaporkan pelaku ke polisi.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (19/12) sekitar pukul 00.30 wib, dimana saat kejadian korban sedang memancing ikan di sekitar pelataran BKB bersama temannya, untuk mencari lokasi enak memancing. Korban lalu menaiki sebuah batu yang ada dipinggir dinding pembatas BKB.
Dimana, ditempat korban memancing persis di sebelahnya terdapat sebuah lampu untuk penerangan jalan. Saat itu tanpa sengaja korban tersenggol lampu tersebut, sehingga membuat lampu padam. Disaat bersamaan terlihat pelaku yang saat itu di lokasi tak jauh sedang memancing ikan juga, sehingga pelaku mendekati korban dan diduga menuduh korban hendak mencuri lampu penerangan jalan tersebut.
Merasa tidak mencuri, korban menjawab hanya ingin mencoba memperbaiki lampu yang tersenggol dirinya. Supaya lokasi memancing menjadi terang kembali, diduga salah paham tersebut maka pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
Pelaku yang menuduh korban hendak mencuri lalu menampar atau memukul muka korban, menjambak rambut, serta menendang bagian paha sebelah kiri korban. Usai melakukan penganiayaan pelaku pergi, korban yang merasa kesakitan akhirnya pulang dan mengadukan kepada orang tuanya.
“Anak saya hanya memancing, di tuduh mencuri lampu. Saat di paksa mengaku anak saya tidak terima, sehingga pelaku langsung menganiaya anak saya. Saya tidak terima perbuatan pelaku kepada anak saya, makanya saya melapor supaya pelaku diberikan hukuman setimpal,” kata warga Jalan Temon, Kecamatan IB II, Palembang.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diterima di SPKT. “Saat ini laporan masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pelaku akan dikenakan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 C Jo 80,” jelas Irene. (Mel)