Palembang, Pelita Sumsel –
Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Kota Palembang, Romy mengecam keras kejadian pemukulan terhadap anak berusia 4 tahun, AS yang dilakukan tetangganya sendiri, Ana alias Ten (60) ketika melintas di perkarangan rumah pelaku, Jalan Lebak Jaya 3 RT 18 RW 05 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni hingga mengalami trauma dan luka memar dibagian kepala dan wajah pada Senin (14/12/2020) pukul 17.00 WIB.
“Kami mengecam kejadian tersebut. Kami berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap pelakunya, jangan dibiarkan bebas diluar karena akan menimbulkan trauma serius pada korban apalagi masih berumur empat tahun,” ungkap Ketua KPAI Kota Palembang, Romy, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/12/2020).
Romi menjabarkan, tidak ada alasan penyidik mengulur waktu proses penyelidikan.
“Yang namanya pelanggaran terhadap anak, jangankan main fisik, perbal pun tidak diperbolehkan, karena sudah termasuk kekerasan, Undang Undang Perlindungan Anak jelas disana. Untuk kedepannya dikonfrontir atau klarifikasi, iu urusan nanti, namun yang pasti harus segera ditangkap,” tegasnya.
Disinggung mengenai tindakan yang akan dilakukan KPAI Kota Palembang, akan siap memfasilitasi, mendampingi kasusnya meski diminta ataupun tidak dari pihak keluarga korban.
“Kami bersedia memfasilitasi dan mendampingi korban dan keluarganya dalam memperoleh keadilan. Selain itu, kami pun siap mendampingi rehabilitasi, agar trauma yang dialami korban bisa hilang,” pungkasnya.
Sementara, Ibu korban, Annisa (32) menceritakan, pasca penganiayaan yang dilakukan pelaku yang menuding korban merusak tanaman serai di depan rumahnya, menyisakan kesedihan pada psikis anaknya, AS.
“Biasanya anak saya itu (korban-red) ngaji, kini tidak mau lagi. Di rumah hanya maunya tidur – tiduran di dampingi saya. Yang paling parah, dia ketakutan acap kali melihat ibu-ibu berdaster warna merah, selalu lari ‘terbirit-birit’ langsung minta peluk,” ungkap Ibu dua anak ini.
Anissa menjelaskan, dirinya sudah memaafkan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku.
“Saya janda pak, anak saya ini anak yatim. Secara manusiawi saya sudah memaafkan prilakunya, namun untuk permasalahan hukum, biarkanlah hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (sel)