Palembang, Pelita Sumsel – Baru saja Johan Anuar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten Oku, dilimpahkan ke Rutan Klas 1 Palembang, pada Selasa pagi (15/12/2020).
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono ditemui usai mengantar tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 Palembang mengatakan jika Johan Anuar akan disidang minggu depan.
“Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa JA akan disidang. Apakah tanggal 22-23 Desember 2020 akan disidang,”ujar Siswandono dihadapan awak media, Selasa (15/12/2020).
Diketahui Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati Oku dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang pada Selasa, (15/12/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statment apapun.
Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.
Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Johan Anuar merupakan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020.
Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah Tities Rachmawati kuasa hukum Johan Anuar membenarkan hal tersebut.
“Iya, berkas sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya
Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.
“Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang di serahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer,” jelas Rachmawati.(Ron)