Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota Palembang, bakal transparan
dan akuntabilitas dalam memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
Sekretaris Badan Kesbangpol Palembang, Bambang Wicaksono mengatakan, dalam rangka tertib administrasi keuangan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Bantuan keuangan untuk partai politik bersumber dari uang rakyat, untuk itu diperlukan pedoman yang tepat bagi peruntukannya serta pertanggung jawaban yang tepat dan jelas,” katanya
Menurutnya, Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka diperlukan sosialisasi tentang besaran bantuan keuangan serta tata cara pertanggung jawabannya.
“Partai politik yang mendapat bantuan dari pemerintah tahun 2020 ada 8 partai politik yaitu, Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasdem, PAN, PPP, Golkar, PKS, dan PKB, untuk besaran jumlah bantuan yang diterima oleh partai naik menjadi besar dari 4500 rupiah per suara dari 1500 rupiah per suara,” tutupnya (RPS)