Lebih dari 49 Ribu TPS Masih Rawan

waktu baca 5 menit
Senin, 7 Des 2020 15:04 0 203 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Bawaslu melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020. Hasilnya, ditemukan sejumlah 49.393 TPS memiliki kerawanan yang tersebar menjadi sembilan indikator kerawanan. Demikian dikatakan Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin SThI MSi Divisi Pengawasan & Sosialisasi, saat peluncuran TPS Rawan Pilkada 2020, Senin (07/12) siang di Jakarta.

Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020. Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 409.796 unit alat peraga dan bahan kampanye di seluruh daerah pilkada yang menyelenggarakan pilkada.

Afif mengatakan pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 31 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. “Ada 9 kerawanan yang dipetakan Bawaslu seperti TPS sulit dijangkau, lokasi TPS tidak bisa diakses penyandang disabilitas, penempatan TPS tidak sesuai protokes, TPS terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT, ada kendala jaringan internet di lokasi TPS, ada kendala aliran listrik di lokasi TPS, penyelenggara pemilihan positif Covid-19, serta penyelenggara pemilu tidak dapat daftar (login) Sirekap saat simulasi.

   Pemetaan TPS Rawan pada Pilkada 2020 (sumber: Bawaslu RI)

Sementara Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH menambahkan, dari 9 kerawanan yang ada, memang ada potensi terjadinya pelanggaran jika kondisi tersebut tidak tertangani secara baik.

“Misalnya TPS yang sulit dijangkau atau diakses bagi penyandang disablitas, karena ini bisa berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat,” ujar Ratna Dewi Petalolo.

Menurutnya ini berpotensi tindak pidana pemilihan.

LAINNYA