Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Makan

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Des 2020 18:18 0 207 Admin Pelita

Batang, Pelita Sumsel – Jajaran Kepolisian Sektor Tersono Polres Batang mengamankan lima orang diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengroyokan terhadap orang hingga menyebabkan korban terluka. Diduga pelaku juga melakukan perusakan rumah makan kampungsawah masuk dukuh limbangan desa Rejosari Barat Tersono serta kepemilikan narkotika jenis pil Rexlon dan pil Yarindu.

Kelima terduga pelaku berinisial,  AS (25), warga dukuh Wates desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang,  DF (28) warga dukuh Limbangan desa Karangdowo kecamatan Weleri kabupaten Kendal, BVK (43) warga dukuh Sulangsari desa Kutosari Gringsing Batang, MS (24) dukuh Jetis desa Bulu Banyuputih Batang, AP (23) dukuh/desa Bulu Banyuputih Batang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan di Polsek Tersono,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi, Rabu (2/12).

Kapolsek Tersono mengungkapkan, awal kejadian pada Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB, petugas  sedang melaksanakan patroli sore.  Kemudian mendapat laporan dari warga ada Sekelompok remaja sedang berkumpul di Lapangan sepak bola desa Kranggan.

“Adanya laporan sejumlah pemuda yang berkumpul dan minum minuman berakohol,  kita cek ke lokasi,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kedatangan petugas membuat mereka kabur lari ke arah selatan. Namun  selang beberapa waktu kemudian, ada laporan dari pemilik RM. Kampung sawah kalau ada pemuda yang mengamuk dan merusak serta lakukan penganiayaan.

“Setelah dilakukan Interogasi dan penggeledahan barang bawaanya didapati obat terlarang,”  ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, terduga pelaku bertemu dengan Adib  selanjutnya mengejar Adib sehingga masuk kedalam rumah makan kampung sawah dan melakukan pengeroyokan terhadap 3 ( tiga ) orang karyawan Rumah makan kampung sawah serta melakukan pengerusakan di rumah makan tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, mereka mencari seseorang bernama Adib.

“Karena sebelumnya salah satu terduga pelaku AS mempunyai permasalahan pribadi,” beber Kapolsek.

Barang Bukti yang diamankan berupa pecahan granit meja makan,  1 ( satu ) unit  Mobil Honda Brio, warna Putih, Nopol DK 8055 TS, 6 ( enam ) tablet pil REXLON, 1 tablet isi 4 ( empat ) butir,  24 ( dua puluh empat ) paket pil Yarindu 1 ( satu ) paket isi 3 ( tiga ) butir.

Terduga pelaku pengroyokan dan perusakan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Tersono AKP Akmad Almunasifi. (AW/rls)

LAINNYA