#Pjs Kades Siap Kembalikan BLT DD 1 bulan akhir Desember 2020
Muara Enim, Pelita Sumsel – Ratusan masyarakat Desa Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Sabtu (28/11), terlihat marah dan memprotes atas kebijakan dari Pejabat Sementara (Pjs) Kades Desa Banu Ayu, Haris Nasution SH.
Pasalnya, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya pada tahap 3 bulan telah disalurkan kepada 240 lebih bagi warga penerima BLT DD di Desa Banu Ayu tersebut, rupanya hanya bisa disalurkan selama 2 bulan saja dengan alasan uang BLT DD yang satu bulan itu masih terpakai dan selaku Pjs Kades dalam pidatonya dihadapan ratusan masyarakat tepat di depan kantor Kades itu akan siap bertanggung jawab atas kesalahan ini dan berjanji akan mengembalikan uang BLT DD tersebut.
Dari pantauan Pelita Sumsel, masyarakat mendesak dan memrotes Pjs Kades karena telah memotong BLT DD selama satu bulan tersebut, padahal seharusnya BLT DD pada bulan Juli-Agustus dan September 2020 -Oktober telah rampung disalurkan.
“Kami dak terima dan protes kenapa BLT DD dipotong satu bulan dan tiidak disalurkan yang harusnya disalurkan semua untuk kami karena itu hak kami,” teriak ratusan masyarakat penerima BLT DD yang mengecam Pjs Kades Banu Ayu tersebut.
Dikatakan ratusan masyarakat yang menduduki depan halaman kantor kades tersebut, bahwa ini ada dugaan indikasi kecurangan oleh Pjs Kades terkait secara pribadi BLT DD selama satu bulan terpakai olehnya dan siap berjanji akan dibayar pada akhir Desember 2020 nanti.
“Dak akur punyo Pjs Kades Cak itu baru 6 bulan jabat Pjs Kades lah berani nyo nyunat BLT DD satu bulan dan inipun yang disalurkan okehnya hanya bulan Juli dan Agustus 2020 ,dan yang bulan September 2020 pak Pjs Kades mengakui telah memakai uang BLT DD yang satu bulan itu, ” cetus ratusan masyarakat dengan nada lantang pada Sabtu (28/11).
Sementara pada penyaluran BLT DD pada hari ini Sabtu (28/11), yakni yang disalurkan kepada ratusan masyarakat penerima BLT DD oleh Pemdes Banu Ayu tersebut yaitu diperuntukkan selama 3 bulan yakni bulan Oktober-November, dan Desember Tahun 2020.
Namun yang menjadi marah dan protes masyarakat yang terlihat geram oleh sang Pjs Kades tersebut karena penyaluran BLT DD pada tahap bulan Juli-Agustus, dan September 2020 tersebut, rupanya hanya disalurkan selama 2 bulan saja saat itu dan berjanji akan disalurkan serentak pada hari ini namun nyatanya tidak disalurkan karena Pjs Kades mengaku uang telah dipakai serta berjanji akhir bulan 12 ini akan dibayar.
“Saya minta maaf dan saya akan siap mengganti nya uang BLT DD bulan September 2020 yang terpakai saat itu dan saya berjanji akhir bulan 12 ini pasti saya bayar, ” ungkap Pjs Kades Haris Nasution, SH, dihadapan ratusan masyarakat Banu Ayu penerima BLT DD.
Dikatakan Haris, hari ini penyaluran BLT DD pada bulan Oktober-November dan Desember 2020 dengan perbulan nya Rp 300 ribu, dan saya minta waktunya dan harap memaklumi semua dan sekali lagi saya berjanji akan membayarnya, ” tutup Pjs Kades Haris yang diteriaki masyarakatnya itu.
Darmin (50), salah satu warga kampung 7 Desa Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muar Enim yang menerima BLT DD selama ini, menyatakan rasa heran dan prihatinnya karena disaat masyarakat saat ini butuh bantuan dari Pemerintah akibat dampak wabah virus corona yang berkepanjangan ini justru bantuan melalui uang tunai dari Pusat melalui BLT DD dipakai secara pribadi oleh Pjs Kades.
“Dak ngerti aku pak wartawan dan hanya bingung saja aku nie wong kecik yang hanya berharap BLT DD ataupun bantuan lain diharapakan lancar-lancar bae,” ujarnya.
Menanggapi kisruh terkait BLT DD dan telah terpakai nya BLT DD pada bulan September 2020 okeh sang Pjs Kades Banu Ayu tersebut, kepada media ini salah satu tokoh pemuda Desa Banu Ayu Pak Amalson didampingi rekannya, mengungkapkan keprihatinan nya atas kebijakan yang diambil Pjs Kades tersebut, yang seharusnya sebagai pemimpin rela berkorban untuk masyarakat apalagi dimasa sulit saat ini.
“Tindakan tegas dan pemanggilan Pjs Kades dari pihak terkait harus dilakukan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait uang BLT DD yang tidak ada alasan apapun mengambil hak rakyat khususnya yang terkena dampak wabah pandemi saat ini.
“Penegak hukum harus dan wajib memanggil Pjs Kades yang telah jelas-jelas mengakui didepan ratusan masyarakat telah memggunakan uang BLT DD selama satu bulan dan ini negara hukum dan jaman keterbukaan yang sebaiknya bisa diambil tindakan secara hukum untuk menjelaskan ada apa uang BLT DD dipergunakan secara pribadi, ” ungkap Alamson.
Pantauan media ini tampak masyarakat penerima BLT DD di Desa Banu Ayu tersebut mulai satu persatu menerima panggilan dari pihak Pemdes untuk menerima BLT DD pada bulan 10-11-dan 12 Tahun 2020 ini dan dengan penjagaan ketat aparat akhirnya penyaluran BLT DD pada bulan 10-11-12 Tahun 2020 tetap disalurkan namun dengan nada menggerutu dari masyarakat penerima BLT DD itu tetap mempertanyakan dugaan penyunatan penyaluran BLT DD pada bulan September 2020 oleh Pjs Kades tersebut. (NVJ)