Palembang, Pelita Sumsel –
Diduga terlibat pengeroyokan, General Manager Perumahan Elite Citraland, TN dilaporkan Antoni (51) ke Polrestabes Palembang, karena telah mengeroyoknya hingga terluka dibagian kepala, ketika berada di Kantor Management Pemasaran Citraland, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Jumat (27/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin SH MH, korban menjelaskan kejadian berawal saat dirinya meminta ganti rugi atas kepemilikan tanahnya.
“Saya meminta hak saya. Tapi pelaku tidak mau memberikan dengan alasan, sudah dibayarkan. Kami sempat berdebat, bertepatan dengan itu datang suruhannya langsung mengeroyok saya. Dikarenakan saya datang bersama isteri, saya berusaha melindungi isteri saya dan membiarkan tubuh saya terluka,” papar korban, saat diwawancarai awak media.
Ditambahkan Penasehat Hukum korban, M Aminuddin SH MH, dirinya berharap agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya.
“Semoga penyidik, cepat memproses laporan klien kami,” tandasnya.
Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban, masih dalam proses penyelidikan.
“Laporannya masih kami lengkapi. Segera mungkin akan ditindaklanjuti,” tegas AKP Irene. (sel)