Palembang, Pelita Sumsel – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kota Palembang, melakuakn sosialisask permendagri No.9 Tahun 2009 dan Standart Operating Prosedure (SOP) proses penyerahan prasarana Sarana dan Utilitas ( PSU) perumahan di kota palembang.
Kepala Dinas PRKP juga sebagai Sekretaris team verifikasi penyerahan PSU Kota Palembang Ir H M Affan Prapanca MT IPM mengatakan, pihaknya terus melakukan himbauan berupa sosialiasi secara terus menerus kepada pihak pengembang, terlebih belum lama ini juga ada atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar untuk melakukan serah teriam aset yang dibangun ke Pemkot Palembang.
“Selama ini sudah berjalan tapi kurang optimal perlu upaya sosialisai himbauan secara terus menerus, dan dipastikan aset terserah terimakan dengan baik, pihak pengembang ke pemkot melalu tahapan sesuai aturan sehingga terjadi transfer kepemilikan ke Pemkot Palembang,” jelasnya.
Affan menargetkan tahun ini ada 50 pengembang yang siap untuk melakukan serah terima aset, ternyata tingginya kesadaran pihak pengembang, pihaknya mencatat ada 116 pengembang yang siap untuk melakukan penyerahan aset itu nantinya.“2020 ada 50 unit, ternyata ada sudah 116 yang berminat mnyerahkan, dari 1.335 perumahan yang ada,” Katanya.
Seharusnya pihak pengembang wajib melakukan penyerahan aset, setelah dua tahun perumahan selesai pembangunan.
“Merujuk aturan yang ada 2 tahun perumahan selesai, sudah mengajukan penyerahan asset, tapi untuk memastikan ini berjalan kita akan buat SOP, kedepan sesuai aturan Permengadri, Perda, saat ini kita telah melakukan revisi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Pera KP yang juga sekaligus sebagai Ketua Koordinator Kesekteriatan team verifikasi PSU Ir. Yudha Fasdyansyah IPM menjelaskan, struktur tim verivikasi penyerahan PSU tersebut, yang diatur dalam Permendagri no 9 tahun 2009 tersebut, terdiri dari tim verifikasi yakni tim besar dan tim kesekteaiatan.
“Tim di ketuai Sekda Palembang dan Wakil ketua Assiten II dan Kepala Bapeda, dan wakil unsure Ketuanya Kepala Dinas Pu PR Palembang sedangkan peran Kepala Dinas Pera KP sebagai sekretaris tim,Tim ini sendiri memiliki wakil Keuangan BPKAD, sehingga memang dalam pengaturan komposisi tim ini tidak bisa dibuat sendiri tetapi sesuai Permendari,” kata Yudha.
Dikatakannya, sistem kerjanya, tim sekretariat koorinator kesekretaraiatan yang kini dipercayakan kepada dirinya, melakukan dan memproses dari awal masuk permohonan verifikasi data dan administarsi hinga proses dilapangan.
“Harus ada kesesuaian advis palning dan dilapangan, yang jelas sampai saat ini luar biasa kita apresiasi untuk pengembang di Palembang, kami tidak mengira banyak yang telah siap menyerahkan PSI dari prekiraan hanya 50 berkas yang masuk mencapai 116,” Akhirinya.(RPS).