Muara Enim, Pelita Sumsel – TimTrabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim mengamankan satu pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut diketahui bernama Remok Abadi (31), warga Dusun IV Desa Gunung Megang luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bermula pada Rabu (25/11) kala Tim Trabazz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa di Desa Gunung Megang luar Kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku Remok Abadi yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi tersebut Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Desa Gunung Megang luar tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar dan pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Dusun IV Desa Gunung Megang Luar.
Kemudian Rabu (25/11)sekitar pukul 05.00 Wib Tim Trabazz Polsek Gunung Megang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pada saat dilakukan Penggeledahan di dalam rumah/tempat tertutup serta badan dan pakaian pelaku ditemukan 9 (sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak pelastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Kepolsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan SH MH menjelaskan “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang,” ujar Kapolsek.
“Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto lk 1,50 gram 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah pipit skop kecil plastik dan uang tunai sebesar Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah),” pungkas AKP Herli Setiawan. (NVJ)