Operasi Yustisi Penegakkan Protokes dipusatkan di GOR Goentoer Darjono

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Nov 2020 20:44 0 174 Admin Pelita

Purbalingga, Pelita Sumsel – Kondisi makin meluasnya sebaran dan adanya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga membuat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga meningkatkan intensitas kegiatannya.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yaitu melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, seperti yang dilaksanakan di tempat yang sering menjadi pusat berkumpulnya masyarakat, salah satunya di area GOR Goentoer Darjono, Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu, (22/11).

Area Gor Goentor Darjono setiap harinya dapat dikatakan sering mejadi pusat kegiatan masyarakat terutama berolahraga maupun sekedar kongkow-kongkow anak muda dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya apalagi di hari libur dengan cuaca yang cerah, karenanya Tim Gugus Tugas menjadwalkan prioritas razia salah satunya dilaksanakan di kawasan ini.

Seperti diungkapkan Perwira Seksi Operasi Kodim 0702/Purbalingga Kapten Arm Mindoko saat ikut turun memantau pelaksanaan operasi gabungan ini, bahwa operasi sudah terjadwal dan GOR salah satu prioritasnya.

“Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan dilaksanakan gabungan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, hal ini sudah terencana serta terjadwal. Salah satu prioritasnya yaitu tempat-tempat yang sering menjadi pusat keramaian berkumpulnya masyarakat seperti GOR Goentoer Darjono dan tempat strategis lainnya.

Hal ini sebagai penjabaran dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease dan Perbup No. 86 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Di tempat yang sama turut disampaikan oleh Kasi Tibum Satpol PP Purbalingga Sutriono, bahwa usai Perbub No 86 disebutkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bahkan di Bab V Pasal 15 juga disebutkan ada sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar baik berupa teguran lisan maupun tulisan, penghentian sementara operasional usaha, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Khusus untuk operasi kali ini di GOR, kami Tim mendapati 6 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, padanya kami berikan sanksi teguran lisan, menghafal teks Pancasila serta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya. (AW)

LAINNYA