Pagaralam, Pelita Sumsel – Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, memimpin apel pembukaan operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19, Selasa (17/11).
Apel tersebut diikuti Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, TNI dan Polri, yang menandakan bahwa penegakan hukum yustisi yang tertuang dalam Perwako Nomor 30 Tahun 2020.
Perwako tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat menerapkan Prokes dalam beraktifitas, bahkan dalam pelanggarannya, akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Alpian menjadi inspektur dalam apel tersebut, dia mengatakan, hal tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pagaralam.
“Kegiatan operasi yustisi gabungan diselenggarakan untuk memutus mata rantai Covid 19 dan menertibkan warga agar menaati ProKes, untuk memakai masker, cuci tangan pakai sabun, tidak berjabat tangan dan menghindari kerumunan,” kata orang nomor satu di Pagaralam.
Sementara itu, Dio Pratama salah satu anggota SatPol PP menuturkan, pihaknya sebagai pelaksana penegakkan yustisi akan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
“Kegiatan ini sangatlah positif, demi kebaikan masyarakat Kota Pagaralam, operasi ini mengingatkan kepada elemen masyarakat untuk menjaga kesehatan dan tertib dalam mematuhi peraturan yg telah ditetapkan pemerintah,” tuturnya
Laporan : Firwanto M Isa)