Muara Enim, Pelita Sumsel – Sebut saja Mujianto (45), salah satu pelaku yang terlibat tindak kriminal Pencurian dengan Kekerasan (Curas), diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim pada 27 Oktober 2019 lalu tersebut, akhirnya Pelaku dapat diringkus unit Reskrim Polsek Rambang Lubai pada Jum’at lalu(13/11), dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Musi 2020.
Tersangka (TSK) merupakan salah satu DPO Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di warung milik korban Wawan Sukriawan yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sekitar pukul 01:15 WIB.
Bermula saat itu keempat pelaku berpura-pura membeli bensin di warung milik korban kemudian korban membuka pintu dan salah satu pelaku langsung masuk warung sambil menodongkan Senpi kearah korban dan korban langsung disekap dengan tangan diikat.
Kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih BE 6843 WS, 1 unit sepeda motor Honda Revo absolut hitam merah BG 5730 CP, 1 buah HP merk Oppo A37 warna silver, 2 buah HP Nokia A100 dan uang tunai Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu keempat pelaku kabur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan melapor ke Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.
Salah satu pelaku bernama Waras Waskito ditangkap oleh Polsek Lubuk Batang Pada Kamis (12/11) sekitar pukul 23.00 Wib, yaang mana saat itu anggota Polsek Lubuk Batang tengah melaksanakan patroli hunting 3C di Desa Gunung Meraksa Lubuk Batang .
Dan saat itu, melihat pelaku DPO dalam kasus lain sedang melintas dijalan raya Desa Gunung Meraksa.
Setelah dipastikan benar itu DPO, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan serta digelandang ke Polsek Lubuk Batang Polres OKU, dan dari hasil pengembangan ternyata pelaku mengaku juga melakukan Curas bersama Mujianto, KI dan KK di warung milik korban Wawan Sukriawan yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim tersebut.
Dan diketahui pelaku bernama Mujianto yang beralamat di Desa Lecah Kecamata Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim itu tengah berada diwilayah tersebut pada Jumat (13/11) sekitar pukul 19.00 Wib Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi bersama Kanitreskrim Bripka Dali Warsah dan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian diketahui keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan dan dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, yang kemudian pelaku digelandang ke Polsek Rambang Lubai guna proses lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Rambang Lubai Akp Apriansyah, SH, M.Si membenarkan penangkapan salah satu DPO kasus Curas tersebut,
“ Ya, salah satu Pelaku Curas MJ sudah kita amankan berdasarkan informasi pelaku lainnya WW yang kini tertangkap oleh Polsek Lubuk Batang dalam perkara lain dan kedua pelaku lainnya KI dan KK yang masih buron sudah kita masukan ke daftar pencarian orang polsek Rambang Lubai ” ucap AKP Apriansyah.
“Dan barang bukti yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force warna biru BG 6794 DE (alat yang digunakan pelaku ke TKP), 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda beat warna biru putih BE 6843 WS. dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Revo absolut warna hitam merah BG 5730 CP, pungkasnya. (NVJ)