SPI Sumsel Dukung Pemkab Untuk Tertibkan Anggaran Pertanian di Tingkat Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2020 08:49 0 222 Redaktur Romadon

 

Banyuasin, Pelita Sumsel – Ditahannya
ketua UPKK Tabala Jaya, Ahmad Luthfi (32) oleh pihak Kejari Banyuasin, pada 3 November 2020 atas kasus korupsi proyek kementerian pada program IP 200 di tahun 2016 s/d 2017 yang lalu.

Menyikapi sering terjadinya penyalahgunaan anggaran pertanian lagi, Serikat Petani Indonesia (SPI Sumsel) mendukung upaya pemerintah Banyuasin, Untuk serius mengawal program pertanian ditingkat desa, Agar tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan dana pertanian kedepannya.

“Atas kejadian penegakan hukum terkait dengan sejumlah pelanggaran yang ditemukan terutama dalam program tersebut, terutama dalam program pertanian ini, memberikan efek jera berbagai pihak untuk bekerja profesional sehingga anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat dapat tepat sasaran dan berjalan sebagai mana mestinya, dalam hal ini Pemerintah Banyuasin, perlu melakukan evaluasi kedepannya untuk memperlihatkan peran aktif CSO lokal atau Ormas, masyarakat Sipil sebagai mitra pemerintah sebagai pengawas dalam pembangunan daerah Banyuasin pastinya,” kata JJ Polong Ketua SPI Sumsel, Rabu (04/11/20).

Ia juga menambahkan, kenapa peran aktif masyarakat sangat diperlukan pembangunan pemerintah daerah, karena salah satu aktor yang mendukung pembangunan yang bersifat Partisipatif, semua warga masyarakat mempunyai suara dalam mengambil keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga yang sah yang mewakili kepentingan-kepentingan mereka.

“Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan Kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk ber berpartisipasi secara Konstruktif, partisipasi bermaksud untuk menjamin agar mencerminkan aspirasi masyarakat,” tutupnya. (Suh)

LAINNYA